TABANAN – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat ternyata juga menjadi atensi aparat Polres Tabanan. Meski sejauh ini belum adanya korban yang melapor, Polres Tabanan sudah membentuk tim untuk menyelidiki persoalan tersebut. Warga pun diminta jangan malu untuk melaporkan ke polisi bila terjerat pinjol.
"Pinjaman online (pinjol) sudah jadi atensi kami. Apalagi itu perintah langsung dari Kapolri,” kata," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi, Minggu (24/10).
Diakui, sejauh ini pihaknya masih belum menerima pengaduan atau laporan resmi dari warga yang terjerat pinjol. Meskipun demikian, kata Ranefli, pihaknya tetap akan bergerak mencari informasi mengenai warga yang terjerat pinjol.
Dikatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang akan mencari informasi ke masyarakat yang terjerat pinjol.
"Kita juga sudah lakukan bergerak juga, namun sejauh ini memang masih belum ada warga yang melakukan pengaduan atau melapor secara resmi ke kita. Kita akan terus cari kemungkinan ada warga yang dirugikan atas pinjol itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, jika memang ada warga Tabanan yang merasa dirugikan dengan keberadaan pinjaman online tersebut, harap segera melapor ke Polres Tabanan.
Menurutnya, di tengah kondisi pandemi saat ini wajar jika masyarakat gampang tergiur dengan aksi tersebut (pinjaman online). Namun, jika memang itu justru merugikan masyarakat patut untuk diproses.
"Kalau memang ada informasi dari masyarakat silakan saja sampaikan ke kami dan akan kami proses. Apalagi ini juga menjadi atensi dari Kapolri," ungkapnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk terbuka dan melaporkan ke polisi jika memang merasa dirugikan. Dia juga mengatakan warga tidak usah malu jika menjadi korban pinjol. Karena sudah beberapa orang dari perusahaan pinjol yang sudah ditangkap polisi.
“Kami harap masyarakat melaporkan. Karena kasus pinjol ini sudah jadi atensi kami,” tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo