SEMARAPURA- Sedikitnya delapan gelandang dan pengemis (gepeng) dan dua orang pengamen berbusana adat asal kabupaten Karangasem kembali diamankan Satpol PP Kabupaten Klungkung.
Delapan gepeng dan dua orang pengamen berpakaian adat Bali asal Karangasem itu digaruk petugas di Simpang Tihingadi, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kecamatan Dawan, Senin (29/11).
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta membenarkan pihaknya mengamankan 8 gepeng dan dua pengamen. Khusus untuk pengamen, sebelumnya sempat kabur saat didatangi petugas. “Selama tiga hari dipantau, mereka tidak mengamen. Dan akhirnya muncul lagi sehingga hari ini (kemairn) kami siasati dengan menggunakan kendaraan tertutup. Sehingga akhirnya mereka semua berhasil kami amankan,” terangnya.
Kedua pengamen itu mengaku pada Suarta hanya mengamen di wilayah Klungkung sejak beberapa minggu terakhir. Meski berbuat salah, Suarta mengungkapkan, pengamen itu sempat-sempatnya mengatai Satpol PP Klungkung terlalu ketat dan membandingkannya dengan rekan mereka sesama pengamen di wilayah Denpasar. Dua pengamen berpakaian adat Bali itu mengaku bahwa teman-teman mereka di Denpasar tidak diamankan Satpol PP setempat.
Suarta yang menerima pernyataan itu langsung mempersilakan mereka beraksi di daerah yang dimaksud bila dirasa aman untuk mengamen. “Kami di Klungkung ada aturan yang harus kami tegakkan,” ujarnya.
Agar tidak kembali beraksi di wilayah Klungkung, para pengamen dan gepeng itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai. “Yang mana bila kembali ada laporan masyarakat dan kami amankan, kami akan melakukan Tipiting (Tindak Pidana Ringan) kepada mereka itu,” tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo