Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

CATAT!Pengunjung Dilarang Bawa Anjing Lebih dari 1 ke Pantai Pererenan

Yoyo Raharyo • Kamis, 9 Desember 2021 | 05:15 WIB
catatpengunjung-dilarang-bawa-anjing-lebih-dari-1-ke-pantai-pererenan
catatpengunjung-dilarang-bawa-anjing-lebih-dari-1-ke-pantai-pererenan

MANGUPURA– Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung mengeluarkan larangan tegas bagi pengunjung pantai Pererenan. Pengunjung dilarang membawa anjing lebih dari satu di areal publik seperti Pantai Pererenan, Lapangan Umum dan lainnya.


 


Papan larangan tersebut dipasang ditempat-tempat keramaian. Tujuannya untuk menjaga kebersihan, kenyamanan dan keamanan. Jika ada pengunjung melanggar akan diberikan sanksi denda.


 


Bendesa Adat Pererenan Ketut Sukerasena mengatakan, larangan tersebut dipasang di setiap tempat keramaian, seperti pantai dan lapangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan daerah yang merupakan tujuan wisatawan. “Ini kami lakukan karena daerah kami sebagai tujuan wisata jadi harus menjaga  kebersihan lingkungan. Kenyataannya ada beberapa pecinta anjing yang membawa peliharaan, bahkan ada yang membawa puluhan anjing dan di pantai banyak kotoran anjing,” ujar Sukerasena saat dikonfirmasi Rabu (8/12).


 


Menurutnya, banyaknya kotoran anjing mengganggu kenyamanan bagi pengunjung di pantai. Akhirnya mereka membahas bersama Prajuru Desa dan diputuskan untuk membuat pengumuman dan larangan tersebut. Bahkan papan larangan tersebut telah dipasang di beberapa tempat.


 


“Ini adalah langkah antisipasi kami, karena banyak yang komplain dari wisatawan asing dan warga kami juga. Selain antisipasi kebersihan kami juga antisipasi adanya gigitan anjing,” bebernya.


 


Menurutnya, papan larangan yang sudah terpasang baru berbentuk surat keputusan. Kedepannya akan dilakukan rapat kembali untuk menjadikan larangan tersebut sebuah perarem.“Karena sifatnya sangat mendesak sehingga baru berbentuk surat keputusan, nanti kami akan patenkan menjadi perarem. Kemudian saat ini kalau ada pelanggaran kami akan bina terlebih dahulu, setelah menjadi perarem baru akan kami tentukan sanksinya,” pungkasnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#wisatawan #pecinta anjing