Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Santunan Kematian di Jembrana Ganti Nama, Lewat 30 Hari Tak Dapat

Yoyo Raharyo • Senin, 20 Desember 2021 | 19:15 WIB
santunan-kematian-di-jembrana-ganti-nama-lewat-30-hari-tak-dapat
santunan-kematian-di-jembrana-ganti-nama-lewat-30-hari-tak-dapat

NEGARA - Program santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Jembrana berganti nama. Program pemberian uang pada ahli waris tersebut berganti menjadi program penghargaan kepada ahli waris atas pengurusan akta kematian tepat waktu. Perubahan nama ini, nantinya akan disusul dengan perubahan syarat sehingga seluruh masyarakat bisa terjangkau program.


 


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, program santunan kematian berubah nama menjadi program penghargaan kepada ahli waris atas diterbitkan akta tepat waktu tidak mengubah subtansi pada program.


 


"Hanya nama berubah, tujuannya sama," jelasnya.


 


Menurutnya, sesuai dengan nama program, bahwa pemberian uang pada ahli waris yang meninggal sebesar Rp1,5 juta, sebagai wujud penghargaan pemerintah telah tertib administrasi dengan melaporkan dan menerbitkan akta kematian. Dari segi syarat, masih belum ada perubahan yakni warga Jembrana yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.


 


"Kalau dilaporkan dan diterbitkan akta kematian sebelum 30 hari dari meninggal, akan menerima penghargaan. Tetapi kalau sudah lebih 30 hari, tetap diberi akta tanpa penghargaan dalam bentuk uang," terangnya.


 


Mengenai syarat KTP elektronik bagi yang meninggal agar dapat penghargaan, memang ada wacana mengubah dari awalnya KTP elektronik, ditambah dengan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum umur 17 tahun atau ber KTP elektronik. Namun, mengenai syarat ini masih dikonsultasikan untuk perubahan peraturan bupati yang mengatur mengenai syarat mendapat penghargaan ini.


 


Perubahan syarat tersebut, dinilai sebagai inovasi karena selama ini ahli waris yang mendapat penghargaan, hanya warga  meninggal yang sudah memiliki KTP elektronik, sedangkan warga yang meninggal karena belum memiliki KTP elektronik tidak mendapat penghargaan.


 


"Masih kami konsultasikan mengenai perubahan syarat ini," terangnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#santunan kematian #jembrana #ganti nama #penghargaan