Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengunjung RTH Bung Karno Bakal Dikenakan Karcis Masuk Rp5000

Yoyo Raharyo • Selasa, 21 Desember 2021 | 19:15 WIB
pengunjung-rth-bung-karno-bakal-dikenakan-karcis-masuk-rp5000
pengunjung-rth-bung-karno-bakal-dikenakan-karcis-masuk-rp5000

SINGARAJA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno ternyata dibangun bukan untuk digratiskan kepada masyarakat yang berkunjung. Bahkan, Pemkab Buleleng sudah memiliki perhitungan karcis masuk bagi pengunjung yang datang ke sarana publik itu.



Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, retribusi tiket masuk yang dikenakan berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 5.000 per orang. Nominal itu tergantung dari hari kunjungan, serta dibedakan berdasarkan anak-anak atau dewasa.



Hitungan itu disebut bersumber dri Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian dilakukan pada objek-objek yang diprediksi dapat menghasilkan pundi-pundi pendapatan bagi pemerintah daerah.



Setidaknya ada empat objek yang dinilai. Antara lain pemanfaatan kios, panggung, dan taman, pemanfaatan areal RTH untuk kegiatan syuting foto dan video professional, retribusi areal parkir, serta pengenaan tiket atau karcis masuk bagi pengunjung.



Hal ini pun diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat. “Pemerintah daerah sudah melakukan penilaian atas lokus-lokus yang ada. Seperti karcis masuk, parkir, kios, stage, semua sudah dinilai,” ujar Melandrat.



Karena sudah dinilai KJPP, Melandrat menyaatakan pihaknya harus siap melakukan pemungutan retribusi. Apabila dikenakan retribusi, ia optimistis masyarakat bisa semakin sadar menjaga kebersihan di areal RTH.



Dia mengatakan, pendapatan retribusi itu bisa digunakan untuk biaya operasional RTH Bung Karno yang mencapai Rp2,1 miliar per tahun atau Rp175 juta per bulan.



Soal waktu pemungutan karcis pengunjung ini kata dia menunggu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur retribusi kekayaan daerah. Saat ini revisi terhadap perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Buleleng.



“Untuk sementara masih gratis, sampai dengan ada revisi terhadap perda. Kalau toh nantinya RTH ini dimasukkan dalam perda sebagai objek retribusi, kami sudah siap melakukan pungutan,” kata dia.

Editor : Yoyo Raharyo
#ruang terbuka hijau #rth bung karno #buleleng