DENPASAR - Kedatangan sejumlah wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (16/2) kemarin dengan pesawat Singapore Airline mendapat respon dari pariwisata di Bali
Salah satunya yakni Owner atau pemilik dari Indonesia Impression Tour Wayan Suena.
Suena menilai apa yang dilakukan pemerintah pusat saat ini bukan menjadi sebuah kebutuhan tercepat dalam memulihkan kondisi pariwisata Bali saat pandemi.
Baginya, saat ini, untuk menyelamatkan industri pariwisata Bali, seharusnya pemerintah pusat lebih ekstrim dalam mengambil kebijakan dan tidak hanya adanya international flight ke Bali.
"Keputusan Pemerintah Pusat harus di barengi dengan langkah ektrim yaitu mengeluarkan kebijakan free visa on arrival dan bebas karantina bagi wisatawan ke Bali dengan tetap mengikuti protokel kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah," katanya pada Kamis (17/2/2022).
Juga perlu dilakukan penurunan ketentuan minimum nilai klaim asuransi bagi wisatawan ke Bali yang saat ini USD25.000 per orang.
"Jika pemerintah pusat tidak bergerak cepat untuk menyelamatkan ekonomi Bali yang sudah hancur, menurut saya akan perlu waktu lebih panjang lagi untuk recovery Pariwisata Bali kembali seperti sedia kala," imbuh Suena.
Jika hal tersebut di abaikan pemerintah pusat, dirinya yakin akan semakin banyak aset aset masyarakat Bali yang bergerak dalam industri pariwisata akan di miliki oleh bukan orang Bali.
Seperti diketahui, mengacu dari kebijakan terbaru, pemerintah pusat, melalui Satgas Nasional kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Bagi Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Masa Pandemi Covid 19.
Dalam SE terbaru ini, terdapat sejumlah peraturan baru. Antaranya terkait WNA dan WNI yang memasuki wilayah bIndonesia melalui pintu masuk (entry point), Bandara Ngurah Rai, Bali dan Pelabuhan Benoa, Bali harus mengikuti karantina.
Karantina mengikuti ketentuan sebagaimana dalam SE, yakni karantina dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 1 dan selama 5 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 2.
Nah yang menarik, bisa karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 3 serta PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. SE ini mulai berlaku hari ini, 16 Pebruari 2022.
Editor : Didik Dwi Pratono