SINGARAJA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng memberikan peringatan bagi sejumlah pengemudi truk.
Penyebabnya mereka melakukan modifikasi pada bak truk. Sehingga melebihi dimensi yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan AP mengungkapkan, sepanjang bulan Februari 2022 ini, ada belasan kendaraan yang dikenakan peringatan.
Kendaraan-kendaraan itu dinyatakan gagal uji. Sampai dengan mereka mengubah dimensi bak truk. Biasanya pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan pada dump truck.
Menurut Gunawan, pemilik dump truck biasanya mengubah dimensi panjang, lebar, hingga tinggi bak truk. Lebar bak truk standar biasanya 2,5 meter.
Namun pemilik bisa mengubahnya menjadi 2,6 meter hingga 2,7 meter. Selain itu, tinggi bak truk yang standarnya adalah 0,7 meter, bisa diubah menjadi 1 meter hingga 1,2 meter.
“Mereka mengubah dimensi bak itu, supaya bisa muat banyak. Jadi kalau dump truck itu standarnya bisa muat 7 ton, kalau baknya diubah, bisa muat sampai 11 ton. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan, seluruh lembaga uji kir harus memperketat pengawasan serta pengujian. Sehingga kendaraan yang melebihi dimensi, tidak melintas di jalan raya.
Menurutnya kendaraan yang melebihi dimensi, berpotensi memicu kecelakaan.
“Kalau muatannya terlalu berat, rem juga tidak berfungsi dengan baik. Itu bisa membuat celaka orang lain. Kadang-kadang juga kan kita ketemu truk yang sampai rusak as bannya. Itu sudah pasti dipicu karena muatan berlebih,” tegasnya.
Kini kendaraan-kendaraan yang gagal uji itu, diberikan peringatan tertulis. Penguji memberikan tanda bertuliskan “normalisasi”.
Tanda itu menunjukkan bagian yang harus disesuaikan oleh pemilik truk. Baik itu dalam hal tinggi bak, lebar bak, maupun panjang bak angkut.
Editor : Didik Dwi Pratono