Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022. Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb nasional.
Seperti misalnya kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.
Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu: 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).
Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
“Akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran Kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Bali mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022. Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri oleh para perajin Arak se-Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali.
Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin Arak sehingga mereka akan terus berinovasi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global. (ara/rid)
Editor : M.Ridwan