Penindakan dilakukan di jalur Penelokan, Minggu (19/2/2023) hingga Senin (20/2/2023). Dalam tindakan itu, para pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung ditindak ditempat. Pengendara diharuskan mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya di tempat.
"Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut," kata Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, Senin (20/2/2023).
Dijelaskannya bahwa para pengendara wajib mengenakan knalpot standar. Wajib menaati aturan lalulintas untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalanan."Melalui tindakan hukum seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan tata tertib berlalulintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan," pungkasnya. [marsellus pampur/radar bali]
Editor : Hari Puspita