Cegah Ulah Berulang, Wagub Cok Ace Minta Publikasikan WNA yang Dideportasi
M.Ridwan• Selasa, 9 Mei 2023 | 16:00 WIB
POLEMIK: Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace memberikan keterangan kepada awak media terkait batalnya drawing Piala Dunia 2023 di Bali. Foto: Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali
DENPASAR, radarbali.id - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun menggelar rapat evaluasi tata kelola pariwisata. Rapat yang berlangsung di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, (8/5/2023).
Dalam rapat itu melibatkan Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM yang membawahi keimigrasian, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan OPD terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Disnaker dan ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Wagub Cok Ace menyampaikan pemerintah membentuk Satgas Pariwisata dan telah melakukan tugas di lapangan. Menurut Wagub Cok Ace, setelah Satgas bergerak dan intens melakukan penertiban, dari pengamatan mata, pelanggaran oleh WNA sudah jauh berkurang. "Contohnya pelanggaran lalu lintas, saya amati di objek wisata seperti Ubud sudah jauh berkurang. Saya lihat mulai tertib," ujarnya.
Kendati Satgas telah bekerja namun, dianggap kinerjanya kurang karena berpacu dengan cepatnya informasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya hal ini perlu disikapi serius agar cepat tuntas dan tak menimbulkan rasa antipati masyarakat terhadap wisatawan.
Lebih jauh ia menegaskan, penertiban terhadap WNA mesti ditekankan pada sejumlah bidang yaitu perilaku tertib di jalan raya, kepatuhan pada norma serta adat istiadat, pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan narkoba. “Ini yang kami evaluasi apa yang sudah dilakukan. Hasil dari rapat ini juga akan menjadi bahan laporan dalam rapat evaluasi mingguan yang akan digelar Kemenkomarves,” ucapnya.Wagub Cok Ace
Pada bagian lain, ia meminta seluruh komponen mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Ia pun meluruskan istilah kuota wisatawan sehingga menimbulkan pro dan kontra. “Maksudnya bukan pemberian kuota dalam artian jumlah, tapi pembatasan terhadap wisatawan mancanegara yang nakal,” imbuhnya. Agar upaya Satgas lebih efektif, Guru Besar ISI Denpasar ini mempertanyakan kemungkinan mempublikasikan jumlah wisman yang kena deportasi di tempat-tempat strategis seperti perempatan jalan. “Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, pajang informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di lokasi-lokasi yang strategis,” ujarnya. Langkah ini diharapkan menyadarkan para WNA agar tak meniru hal serupa.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana mengatakan hingga bulan April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum. Ia menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama WNI. Selain itu, ada pula pelanggaran umum yang belakangan mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu, tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restaurant. Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran Polda Bali. (feb/rid)