Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BPK Temukan Masalah Penguatan Dana Desa Adat, Dewan Akui Tumpang Tindih Pembayaran Insentif Bendesa

M.Ridwan • Senin, 22 Mei 2023 | 05:30 WIB
DISOAL: Gubernur Bali Wayan Koster dengan Ketua BPK RI Isma Yatun, usai sidang paripurna di DPRD Bali. Foto: Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali
DISOAL: Gubernur Bali Wayan Koster dengan Ketua BPK RI Isma Yatun, usai sidang paripurna di DPRD Bali. Foto: Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali
DENPASAR,radarbali.id -  Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini penilaian Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022, namun BPK menemukan permasalahan  kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat.

BPK memberi catatan pada belanja jasa atau  pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan mengakibatkan pembayaran insentif Bendesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah atau  pemerintah provinsi,  dan kabupaten/kota.

Kata Ketua BPK RI, Isma Yatun dalam sambutan dalam penyerahan Laporan Hasil  Keuangan di kantor DPRD Bali, Jumat lalu (19/5) mengatakan  terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid. "Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Bali, BPK masih  menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian antara lain. Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan," terangnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry meminta pemerintah melaksanakan  masukan dari BPK  maksimal 60 hari kerja. Hasil pengawasan dewan, membenarkan  adanya pemberian dana dobel, dari pemprov juga dan dari pemerintah kota/kabupaten.

"Karena itu usulan dan pendapat dan BPK RI, yaitu lembaga yang berwenang menyatakan kesesuaian penggunaan anggaran terkait sistem akuntansi pemerintah, maka menyarankan sebelum 60 hari dari penyerahan LHP, pemprov berkoordinasi dengan pemkab dan pemkot Se-Bali mengambil langkah-langkah  koordinatif untuk menyesuaikan dengan saran tersebut," kata Politikus Golkar saat dihubungi kemarin (21/5).

Kata Sugawa selama ini memang terjadi pemberian intensif ganda. Ia meminta segera evaluasi dan jangan memberikan dobel,   dari pemprov dan pemkab/pemkot juga. "Kabupaten/kota juga  ngasi dan pemprov ngasi dengan variatif besarnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya. Selain memberikan catatan pada penguatan dana desa adat, BPK juga menyoroti penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.  Selain itu juga ada penatausahaan aset tetap dan aset lainnya, pada Pemerintah Provinsi Bali, belum sepenuhnya memadai, mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif. (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#wtp #gubernur bali #bpk #Dana Desa Adat #badan pemeriksa keuangan