Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Pemprov Bali Bingung 126 Ribu Unit Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Beri Relaksasi, Berupa Apa?

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 13 Juni 2023 | 17:25 WIB

 

 

MEMUDAHKAN: Layanan samsat keliling sebagai upaya jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali
MEMUDAHKAN: Layanan samsat keliling sebagai upaya jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali

 DENPASAR,radarbali.id -  Pemerintah Provinsi Bali kembali lagi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor dengan  diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali  24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyebut ada 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak didominasi 87 persen kendaraan bermotor, sisanya roda empat. 

Hal itu diungkapkan saat ditemui kemarin didampingi Kepala Bapenda Bali I Made Santha. Dikatakan  relaksasi pajak ini mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2023. “Kami bukan hanya ingin mengejar pendapatan tapi juga memastikan 126 ribu kendaraan apakah benar adanya,” ucap Dewa Made Indra.

 Adapun pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak diberikan berupa:  pemutihan yaitu penghapusan sanksi administratif berupa Bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Juga Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

 Baca Juga: Nah! BPK Temukan Kekurangan Pembayaran Pajak oleh 10 WP di Klungkung hingga Rp1,5 Miliar

Ketentuan yang Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023. Selain itu, tujuan untuk  perbaikan database kendaraan bermotor.

“Sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak selaras dengan PP 10 /2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” terangnya.

Data tunggakan periode Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 126 Ribu unit lebih (R2 sebesar 87 persen dan roda empat sebesar 13 persen  belum melaksanakan kewajibannya membayar Pajak kendaraan bermotor. ***

 

Editor : M.Ridwan
#keringanan pajak #pajak kendaraan bermotor #pemprov bali #pajak #dinas pendapatan #relaksasi pajak