DENPASAR, radarbali.id -Fakta menyebutkan, meski banyak mudaratnya, mendapatkan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi jalan pintas banyak orang untuk mendapatkan uang dengan cepat. Celakanya, hasil riset OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkap, profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal adalah guru dan kedua ibu rumah tangga.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya kemarin (11/8) mengungkapkan, kemungkinan guru yang terjerat pinjol guru honorer kebanyakan, tapi dia pernah menerima juga ada pegawai negeri sipil (PNS) yang melapor terjerat pinjaman online.
Mereka yang memakai jasa pinjol karena tergiur cara yang mudah mendapatkan pinjaman tanpa melihat resmi atau tidak.
"Lihat dulu pinjol ilegal atau legal. Ya tergiur cepat dapatkan pinjaman," ucapnya.
Laporan mengenai pinjol paling banyak terjadi saat situasi pandemi Covid-19. Korbannya rata-rata kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak ada pilihan mereka memakai pinjol yang ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Untuk profesi guru ada tapi tidak sebanyak korban PHK dan juga ibu rumah tangga. "Itu data di Bali. Pada saat sekarang ini pengaduan pinjol di Bali juga ada kalangan mahasiswa dan ibu rumah tangga masih ada tetapi tidak marak," ungkapnya.
Baca Juga: Alamak! Terlilit Utang Pinjol, Tega Jual Sepeda Motor Sahabat via Medsos
Aduan yang diterima YLPK Bali tidak banyak dari guru, kemungkinan juga menutupi profesinya. Namun, kata Armaya selama ini untuk membela korban harus mengetahui identitas resmi konsumen.
"Tidak banyak diadukan profesinya apakah karena tidak menyebut seorang guru atau apa. Membela konsumen pasti meminta identitas resmi baru di follow up," jelasnya.
Seperti diketahui berdasar data OJK Indonesia 42 persen profesi guru yang paling banyak terjerat pinjalam online ilegal. Kemudian disusul, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, pelajar, tukang pangkas rambut dan pengemudi ojek online.***
Editor : M.Ridwan