Tidak hanya warga lokal, juga dialami warga negara asing (WNA) yang tercatat ada 11 kasus tahun 2023, yakni meninggal dunia berjumlah empat orang dan luka-luka tujuh orang.
DARI 11 WNA tersebut, menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri, juga mendapat santunan karena juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Kalau WNA ini yang ribet urusannya. Susah mencari ahli waris kami harus menghubungi kedutaan tapi semua bisa kami selesaikan. Kalau lokal bisa kami selesaikan 17 jam yang targetnya 3 hari,"ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Jawa Pos Radar Bali, WNA juga banyak yang ugal-ugalan di jalan raya. Dari ngebut sembarangan hingga tidak mengenakan helm.
Adapun 11 WNA yang mengalami kecelakaan di Bali dan menerima santunan ini berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Mesir, Belanda (2 orang), Prancis, Jerman (2 orang) dan Ukraina.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mencatat masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Yakni periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2023. Selain itu juga msih terdapat 85. 670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan.
Bapenda kembali membuka pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30
Nopember 2023. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30 November 2023.
"Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 29 November 2023. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 17 November 2023," ucap Kepala Bapenda Provinsi Made Santa saat diwawancarai Kamis (7/9/2023).
Santa mengatakan dari jumlah 210 ribu kendraan belum membayar kewajiban ini jika dihitung sekitar Rp 105 miliar. Terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Ia berharap kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat sebelum diberlakukan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tidak semata semata mencari keuntungan paling penting bahwa ketika diberlakukan Perda dari UU HKDP tidak akan ada relaksasi," pungkasnya. [selesai]
Editor : Hari Puspita