Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TACBN Tolak 2 Situs di Bali yang Diusulkan Cagar Budaya Nasional, 3 Lainnya Diterima tapi Perlu Perbaikan

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 12 September 2023 | 02:50 WIB

DITOLAK: Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana di jalan Pulau Nias 13 Denpasar yang sudah berubah dari bentuk bangunan aslinya.
DITOLAK: Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana di jalan Pulau Nias 13 Denpasar yang sudah berubah dari bentuk bangunan aslinya.

DENPASAR, radarbali.id  Dua  situs berkaitan dengan Sukarno yang diusulkan  menjadi cagar budaya peringkat nasional  oleh Pemerintah Provinsi Bali ditolak   Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).  Penetapan itu berdasar dari  hasil sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023 yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perlindungan Kebudayaan. 

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan lima cagar budaya, yakni:Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun (Kabupaten Badung, Bali); Situs Cagar Budaya Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (Kota Denpasar, Bali);Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan (Kabupaten Bangli, Bali);Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben (Kabupaten Buleleng, Bali);Situs Cagar Budaya Pura Blanjong (Kota Denpasar, Bali)

Sayangnya, Rumah alm.  Ni Nyoman Rai Serimben, yang merupakan Ibunda sang proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana yang diresmikan oleh Sukarno pada 1958, juga termasuk kampus tertua di Bali ini   tidak diirekomndasikan menjadi cagar budaya peringkat nasional.  Sedangkan  tiga usulan yang lain  diterima,  tapi butuh perbaikan. 

 Baca Juga: Tim Cagar Budaya Disbud Tabanan Identifikasi Penemuan Sumur Tua di Sekolah, Dugaan Situs Masih Simpang Siur

Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof I Gede Arya Sugiartha menyatakan, dua usulan itu ditolak, hanya tiga yang terima dengan status butuh perbaikan. "Kemarin diajukan tetapi ditolak. Yang diterima Pura Taman Ayun, Pura Puncak Penulisan dan Prasasti Blanjong Sanur," ucap Prof Arya. 

Sayangnya,  tidak disampaikan  alasan dua situs tersebut tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Untuk selanjutnya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan mengkaji lagi situs yang ditolak oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Bisa diusulkan kembali dengan memenuhi kekurangan dari persyaratan yang ditentukan. Kami kaji lagi nanti," kata Mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali kemarin (11/9/2023). 

DIUSULKAN:  Rumah Ibunda Sukarno Ni Nyoman Rai Serimben wilayah Dusun Bale Agung, Desa Paket Agung, Kecamatan Buleleng
DIUSULKAN: Rumah Ibunda Sukarno Ni Nyoman Rai Serimben wilayah Dusun Bale Agung, Desa Paket Agung, Kecamatan Buleleng

Lima situs tersebut  sudah masuk bangunan cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. Pemeringkatan cagar budaya, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Bahkan, bisa tingkat internasional yang diakui UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Syarat mendapatkan peringkat nasional, Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

 Baca Juga: Bersejarah, Rumah Gubernur Bali Pertama Zaman Bung Karno, Masuk Daftar Cagar Budaya

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perlindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023. Sidang kajian itu digelar selama 4 hari mulai dari Selasa, 04 Juli hingga Jumat, 07 Juli 2023 di Hotel Kristal, Jakarta. 

Dalam  sidang kajian tersebut membahas lima usulan Cagar Budaya dari Provinsi Bali dan usulan lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta.Usulan Lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta Bangunan Cagar Budaya Wisma Kaliurang Yogyakarta (Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta) direkomendasikan sebagai cagar budaya peringkat nasional.  

Sehingga sidang itu menghasilkan satu rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, tiga naskah rekomendasi yang perlu perbaikan, dan dua naskah rekomendasi yang tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.***

Editor : M.Ridwan
#FIB Unud #pemprov bali #Ditolak #cagar budaya nasional #cagar budaya