DENPASAR, radarbali.id - Dua situs berkaitan dengan Sukarno yang diusulkan menjadi cagar budaya peringkat nasional oleh Pemerintah Provinsi Bali ditolak Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Penetapan itu berdasar dari hasil sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023 yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perlindungan Kebudayaan.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan lima cagar budaya, yakni:Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun (Kabupaten Badung, Bali); Situs Cagar Budaya Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (Kota Denpasar, Bali);Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan (Kabupaten Bangli, Bali);Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben (Kabupaten Buleleng, Bali);Situs Cagar Budaya Pura Blanjong (Kota Denpasar, Bali)
Sayangnya, Rumah alm. Ni Nyoman Rai Serimben, yang merupakan Ibunda sang proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana yang diresmikan oleh Sukarno pada 1958, juga termasuk kampus tertua di Bali ini tidak diirekomndasikan menjadi cagar budaya peringkat nasional. Sedangkan tiga usulan yang lain diterima, tapi butuh perbaikan.
Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof I Gede Arya Sugiartha menyatakan, dua usulan itu ditolak, hanya tiga yang terima dengan status butuh perbaikan. "Kemarin diajukan tetapi ditolak. Yang diterima Pura Taman Ayun, Pura Puncak Penulisan dan Prasasti Blanjong Sanur," ucap Prof Arya.
Sayangnya, tidak disampaikan alasan dua situs tersebut tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Untuk selanjutnya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan mengkaji lagi situs yang ditolak oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Bisa diusulkan kembali dengan memenuhi kekurangan dari persyaratan yang ditentukan. Kami kaji lagi nanti," kata Mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali kemarin (11/9/2023).
Lima situs tersebut sudah masuk bangunan cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. Pemeringkatan cagar budaya, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Bahkan, bisa tingkat internasional yang diakui UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Syarat mendapatkan peringkat nasional, Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Bersejarah, Rumah Gubernur Bali Pertama Zaman Bung Karno, Masuk Daftar Cagar Budaya
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perlindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023. Sidang kajian itu digelar selama 4 hari mulai dari Selasa, 04 Juli hingga Jumat, 07 Juli 2023 di Hotel Kristal, Jakarta.
Dalam sidang kajian tersebut membahas lima usulan Cagar Budaya dari Provinsi Bali dan usulan lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta.Usulan Lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta Bangunan Cagar Budaya Wisma Kaliurang Yogyakarta (Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta) direkomendasikan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Sehingga sidang itu menghasilkan satu rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, tiga naskah rekomendasi yang perlu perbaikan, dan dua naskah rekomendasi yang tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.***
Editor : M.Ridwan