DENPASAR,radarbali.id - Puluhan warga Desa Adat Bugbug mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah Bali pada Rabu (20/9). Kehadiran tersebut bertujuan untuk mengklarifiksi dan bertemu langsung dengan Arya Wedakarna (AWK) selaku anggota Komite 1 Bidang Hukum DPD RI. Sayangnya, masyarakattidak bertemu Wedakarna. Maka beberapa prajuru Desa Adat Bugbug pun dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya di ruangan DPD.
Ketika dikonfirmasi, Arya Wedakarna membenarkan bahwa dirinya tak dapat menemui warga Desa Adat Bugbug dikarenakan harus mengahadiri Rapat di Semarang. Pihaknya juga mengaku bahwa pertemuan tersebut telah dijadwalkan sejak bulan lalu. “Terkait dengan ketidak hadiran saya, saya sedang di Semarang mengahadiri rapat yang sudah terjadwal sejak bulan lalu. Saya rapat dengan seluruh senator Indonesia ada pengawasan Undang-undang,” jawabnya
Ia mengaku bahwa surat dari Warga Desa Adat Bugbug sangat mendadak yang mana ia menerima surat 2 hari sebelumnya. Bahkan pihaknya mengaku sebelumnya telah menawarkan untuk pertemuan denganya diundur, namun hal tersebut ditolak.
“Dari protokol DPD sudah komunikasi dengan Bapak Purwasana kalau tidak salah namanya, itu dari bagian yang datang tadi. Kita sudah tawarkan untuk bisa ketemu tanggal 23 atau 24, tapi ternyata mereka maunya tadi. Kadi saya perintahkan kepala kantor dan staff hukum untuk menerima aspirasi mereka tadi,” sambungnya.
Ketika ditanya mengenai tudingan masyarakat Desa Adat Bugbug yang menyebutnya sebagai Provokasi ia pun mengatkan bahwa pihaknya tak merasa begitu. Baginya sudah merupakan tugas anggota DPD RI untuk menerima segala aspirasi masyarakat yang datang, dan memberikan nasihat.
“Sebagai anggota DPD ya wajar saya menerima mereka yang meminta arahan terkait masalah ada tersangka, ada pembakaran ada macam-macam masalah disana. Kalau pembakaran itu sudah jelas salah. Kalo prinsipnya, ya saya mendukung perjuangan warga untuk menjaga kesucian pura,” paparnya.
Baginya permasalahan ini merupkan masalah internal dari Desa Adat Bugbug yang seharusnya diselesaikan secara internal. Ia juga memberi klarifikasi bahwa sebelumnya memang ada ratusan warga yang mendatanginya di Istana Tampak Siring sebanyak 200 orang.
Ia mengucap rasa simpatinya karena ada 13 orang warga Bugbug yang sudah ditetapkan sebagai tersangka salam kasus pembakaran dan perusakan resort teesebut. Ia berpesan agar warga tidak melakukan tindakan anarkis kembali dan ikuti proses hukum dengan baik.
“Jika mereka keberatan tentang ijin hotel atau resort itu mereka gugat saja ijin itu ke oengadilan, kalo mereka keberatan dengan masalah status tersangka, ada caranya yaitu dengan menggugat ke pengadilan negri. Lalu kalo mereka ingin meminta oenangguhan karena ada ibu-ibu yang jadi tersangka juga, ya mohon saja pennaghuhan karena itu hal wajar,”jelas pria yang akrab disapa AWK tersebut. Ia pun berharap nantinya masyarakat Desa Adat Bugbug maslahnya bisa cepat terselesaikan dan damai.***
Editor : M.Ridwan