Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ida Bagus Putu Madeg, SH, MH: Tolak PK Amrozi Cs karena Tidak Ada Bukti Baru, Kini Terjun ke Politik

M.Ridwan • Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:00 WIB
TONGGAK PEMULIHAN PARIWISATA: Ida Bagus Putu Madeg, SH, MH yang menolak PK Amrozi Cs menjadi dasar dilakukannya eksekusi terhadap para terlidana mati bom Bali 1.
TONGGAK PEMULIHAN PARIWISATA: Ida Bagus Putu Madeg, SH, MH yang menolak PK Amrozi Cs menjadi dasar dilakukannya eksekusi terhadap para terlidana mati bom Bali 1.

DENPASAR, Radar Bali – Kamis, 12 Oktober 2023 masyarakat Bali dan dunia akan mengenang kembali tragedi kemanusiaan terbesar Bom Bali 1 yang berlokasi di eks Paddy’s Pub dan Sari Club di jalan Legian Kuta. Kini dikenal Ground Zero (GZ). Di tempat ini dibangun monumen untuk mengenang 203 nyawa yang hilang dan ratusan lainnya luka-luka.

Tragedi itu merupakan kejahatan terorisme paling mematikan dimana sebelumnya Bali dikenal sebagai pulau paling aman.

Sosok Ida Bagus Putu Madeg, SH.,MH, pada tahun 2008 silam menjadi perhatian publik secara luas. Namanya tetiba mencuat sebagai hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa dan menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Bom Bali 1 Amrozi Cs.

Putusannya menolak PK Amrozi Cs tak lain menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan pidana mati.

Sesuai hukum yang berlaku kata mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, ini PK memang hak setiap terpidana. Jadi bisa dibayangkan putusan terhadap para terpidana bom Bali ini menyita waktu hampir 6 tahun.

Dari mulai proses penyidikan, penetapan tersangka, menjadi terdakwa hingga terpidana. Pidana berproses dalam tiga tahapan. Yakni pidana pada peradilan tingkat pertama, pidana pada peradilan tinggi (banding), dan pidana pada tingkat kasasi. Yaitu peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Tuaji Madeg—sapaan akrabnya menganggap, putusan menolak PK Amrozi Cs adalah sejarah terbesar, baik dalam karirnya sebagai hakim maupun dalam sejarah hidupnya.

Apalagi PK diajukan sampai 2 kali dimana sebelumnya pada 6 Desember 2026 MA telah menolak permohonan PK Amrozi CS.

”Rasanya itu catatan terbesar sepanjang hidup saya, dan saya sebagai hakim tunggal yang memeriksa menolak PK yang diajukan Tim Pengacara Muslim) atau menguatkan putusan MA karena hampir semua berkas yang saya periksa tak ada yang baru. Sedang syarat utama PK harus ada novum atau bukti baru,” kenang Madeg.

Diungkpakan Madeg, dirinya berulang-ulang membaca dan memeriksa berkas keseluruhan pengajuan PK oleh TPM dan pada kesimpulannya dinyatakan tak ada bukti baru.

”Saya membaca syarat formal memori PK dabn membaca keseluruhan putusan-putusan sebelumnya taka da yang baru hampir sama tak ada novum, jadi cukup alasan menolak PK itu,” tukasnya.

Putusan pemolakan PK itulah yang kemudian menjadi dasar dilaksanakannya eksekusi terhadap Amrozi dan Imam Samudera Cs, di Lapas Nusa Kambangan.

Pasca eksekusi menjadi tinggak pemulihan kembali perekonomian Bali khususnya pariwisata yang sudah di bumi hangus. ”Kita sangat berharap jangan sampai terulang kembali tragedi mematikan itu, masyarakat Bali sudah terlalu lama letih memulihkan pariwisata dan perekonomian,” harapnya.

Nah, sejak tahun 2018, Ida Bagus Putu Madeg pensiun sebagai hakim. Saat ini, ia memilih terjun di gelanggang politik menerima pinangan Partai Gerindra, dengan posisi terhormat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali.

Madeg juga tercatat sebagai calon legislatif dapil Bali untuk DPR RI dari Partai Gerindra. Menurutnya, keterpanggilannya masuk partai politik salah satunya ingin memperbaiki tatanan hukum di Indonesia sebagai legislator.

“Saya hanya modal keberanian, saya ingin mengubah budaya hukum ini karena memang banyak produk hukum yang harus dibenahi,” tandas mantan Humas PN Denpasar, ini.

Meski begitu di politik, dirinya memilih sikap berani mencoba setengah menang. Artinya kata dia, menang dan terpilih menjadi anugerah Tuhan, sehingga bisa menjembatani aspirasi masyarakat.

”Saya tidak ada janji apa-apa, saya setiap bertemu masyarakat selalu mengatakan hanya bisa memenuhi aspirasi masyarakat apabila dipilih, jika tidak terpilih adalah risiko perjuangan,” pungkasnya. 

 

TENTANG KARIR HAKIM PK AMROZI CS

 

Nama: Ida Bagus Putu Madeg, SH, MH.

Tempat/Tgl/Lahir: Klungkung, 29 Desember 1951

Karir Hakim:

 

Editor : M.Ridwan
#hakim PK bom bali #pk #Ida Bagus Putu Madeg #Amrozi Cs #tolak pk amrozi cs #hakim