DENPASAR, radarbali.id - Perubahan Upah Minimum (UMP) tingkat Provinsi Bali sudah diputusakan. Hasilnya?. Tidak terlalu menggembirakan! Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hanya naik 100.000, totalnya Rp 2.813.672 meningkat 3,685 persen. Keputusan kenaikan UMP harus dijalankan maksimal 1 Januari 2024 diharapkan perusahaan di Bali menjalankan aturan ini.
Diwawancarai langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan penetapan kenaikan UMP berdasar hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja, bersama pakar dan akademisi. Dikatakan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai fasilitator.
Penghitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 tentang Pengupahan. Perhitungan, dari inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 Provinsi Bali sebesar 2.40 persen, pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 5,90 persen.
Baca Juga: Pandemi Covid, Gubernur Koster Putuskan Tidak Ada Kenaikkan UMP 2021
Nilai alpha disepakati menggunakan angka 0,217803959 sehingga perhitungan kenaikan UMP 2024 menemukan hasil 3,685 persen dan dapat dibulatkan ke atas yang disepakati Rp 100 ribu.
"UMP ini berlaku bagi tenaga kerja baru sampai dengan setahun. Lebih dari itu formulanya struktur skala upah yang di dalamnya ada reward, prestasi kerja dan produktivitas," terang Gus Setiawan saat ditemui kemarin (20/11/2023).
Gus Setiawan menerangkan, penyebab hanya bisa naik Rp 100 ribu dikarenakan disparitas pertumbuhan ekonomi yang jomplang. Dari sembilan kabupaten/kota tertinggi Badung dengan, 9.97 persen; Kota Denpasar 5.06 persen; Buleleng 3.11 persen; Karangasem 2.58 persen; Bangli 2.79 persen; Klungkung 3.12 persen; Gianyar 4.04 persen;Tabanan 2.94 persen;Jembrana 2.98 persen.
Dikatakan untuk menaikkan UMP, pemerintah kabupaten/kota meningkatkan pertumbuhan ekonomi supaya bisa meningkatkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). "Angka di Bali tidak setinggi di Banten maupun DKI Jakarta karena daerah industri.
Tentunya ada satu nilai positif penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daera karena tidak mungkin apple to apple, bisa dilihat disparitas pertumbuhan ekonomi sangat jomplang antara Kabupaten Badung dengan kabupaten lainnya. Ini PR masing-masing pemimpin daerah," kata Gus Setiawan.
Keputusan UMP 2024 ini telah ditandatangani PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 17 November yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.***
Editor : M.Ridwan