Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Upah Minimum Provinsi Naik hanya Rp 100 Ribu, Disnaker Sebut Karena Pengaruh Disparitas Pertumbuhan Ekonomi, Benarkah?

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 21 November 2023 | 13:00 WIB

 

NAIK SEDIKIT: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi di Bali pada tahun 2024 naik hanya Rp 100 ribu.
NAIK SEDIKIT: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi di Bali pada tahun 2024 naik hanya Rp 100 ribu.

DENPASARradarbali.id - Perubahan Upah Minimum (UMP) tingkat Provinsi Bali sudah diputusakan. Hasilnya?. Tidak terlalu menggembirakan! Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024  hanya naik 100.000, totalnya Rp 2.813.672 meningkat 3,685 persen. Keputusan kenaikan UMP harus dijalankan maksimal 1 Januari 2024 diharapkan perusahaan di Bali menjalankan aturan ini. 

Diwawancarai langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan penetapan kenaikan UMP berdasar hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja, bersama pakar dan akademisi. Dikatakan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai fasilitator. 

Penghitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023  tentang Pengupahan. Perhitungan,  dari  inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 Provinsi Bali sebesar  2.40 persen,  pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 5,90 persen. 

Baca Juga: Pandemi Covid, Gubernur Koster Putuskan Tidak Ada Kenaikkan UMP 2021

Nilai alpha disepakati menggunakan angka 0,217803959  sehingga perhitungan kenaikan UMP 2024 menemukan hasil 3,685 persen dan dapat dibulatkan ke atas yang disepakati Rp 100 ribu.

"UMP ini berlaku bagi tenaga kerja baru sampai dengan setahun. Lebih dari itu formulanya struktur skala upah yang di dalamnya ada reward, prestasi kerja dan produktivitas," terang Gus Setiawan saat ditemui kemarin (20/11/2023). 

Gus Setiawan  menerangkan, penyebab hanya bisa naik Rp 100 ribu dikarenakan disparitas pertumbuhan ekonomi yang jomplang. Dari sembilan kabupaten/kota tertinggi Badung dengan, 9.97 persen; Kota Denpasar 5.06 persen; Buleleng 3.11 persen; Karangasem 2.58 persen; Bangli 2.79 persen; Klungkung 3.12 persen; Gianyar 4.04 persen;Tabanan 2.94 persen;Jembrana 2.98 persen. 

 Baca Juga: Duh! Permintaan Bali United untuk Tidak Ubah Jadwal saat Kontra Madura United Tak Digubris OperatorLiga 1

Dikatakan untuk menaikkan UMP, pemerintah kabupaten/kota meningkatkan pertumbuhan ekonomi supaya bisa meningkatkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). "Angka di Bali tidak setinggi di Banten maupun DKI Jakarta karena daerah industri.

Tentunya ada satu nilai positif penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daera karena tidak mungkin apple to apple, bisa dilihat disparitas pertumbuhan ekonomi sangat jomplang antara Kabupaten Badung dengan kabupaten lainnya. Ini PR masing-masing pemimpin daerah," kata Gus Setiawan. 

Keputusan UMP 2024 ini telah ditandatangani PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 17 November yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.***

Editor : M.Ridwan
#upah minimum provinsi #UMP 2024 #ump #pemprov bali