DENPASAR,radarbali.id – Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi lama tak terdengar progres pengerjaannya sejak peletakan batu pertama pada September 2022 lalu. Kini senyap, tak ada pengerjaan lagi di lapangan. Masalah pembebasan lahan diduga menjadi biang masalah yang kini masuk pusaran kasus yang tengah di usut Polda Bali.
Berembus kabar tak sedap soal permainan harga tanah milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna (KBS) di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Bahkan beredar informasi ada pengaduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Bali sepekan lalu soal permainan harga tanah milik Perumda KBS tersebut. “Dumas sudah sepekan lalu. Ada LSM yang melapor, forum masyarakat peduli atau apalah,”katanya Jumat (1/12/2023).
Sumber itu menyebutkan, tahun 2022 tanah HPL Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) dibebaskan untuk Pembangunan Jalan Tol Jagat Kerti Mengwi-Jembrana dengan nilai Rp104 miliar.
Dari hasil penjual tersebut Rp75 miliar disetorkan kepada Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. “Nah, disini muncul keanehan. Kok disetor ke Perumda KBS padahal penjualan tersebut bukan merupakan hasil usaha/bukan deviden,” kata sumber itu mewanti wanti agar namanya jangan dimediakan
Menurutnya, tanah seluas 70 hektar itu dijual dengan nilai appraisal Rp21 juta per 100 meter per are sehingga ada dana Rp147 miliar. “Sisa dana sebanyak Rp72 miliar belum diketahui digunakan untuk apa,” sebutnya.
Terkait Dumas dan informasi seputar pembebasan lahan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, Kasubdit III Krimsus Polda Bali, AKBP Muhammad Arif Batubara membenarkan ada laporan masuk terkait KBS.
Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail tentang perkembangan laporan tersebut termasuk pelapor. "Kami masih mempelajari laporan tersebut. Banyak hal yang akan dipelajari dan didalami," kata Arif saat dihubungi wartawan media ini, Sabtu (2/12/2023) malam.
Terkait kelanjutan perkembangan dan pemanggilan, Arif Batubara juga belum bisa memastikan kapan waktunya. "Soal pemanggilan belum bisa kita sampaikan. Setelah dipelajari laporan akan kami panggil," ujarnya.
Sementara pada tahun 2023 Perumda KBS kembali menerima pembebasan lahan HPL perkebunan seluas 400 hektar yang digunakan untuk Pusat Taman Rekreasi (Taman Kerti Bali Semesta) dibeli oleh 5 konsorsium.
“Penjualan lahan tahap dua ini tanpa appraiser sehingga hanya disetorkan begitu saja ke kas daerah tanpa ada perhitungan. Dan disini berpotensi terjadi pelanggaran atau penipuan,” ujarnya.
Dari pelepasan lahan 400 hektar di Jembrana hanya dinilai dengan Rp19 juta, lebih rendah Rp2 juta dari nilai APBN untuk belanja tol Mengwi-Gilimanuk.”Dicurigai selisih Rp2 juta itu disetorkan kepada Kuasa Pemilik Modal. Sehingga ada kerugian negara Rp80 miliar,” tandasnya.
Sekadar diketahui, struktur Perumda KBS ini diantaranya, Kuasa Pemilik Modal (KPM), Gubernur Bali, I Wayan Koster, Direktur Utama, Nyoman Kami Artana, Ketua Dewan Pengawas, Dewa Tagel Wirasa, kini menjabat Penjabat Bupati Gianyar. Perumda KBS berkantor di Jalan Kamboja No 15 Denpasar, Bali. Alamat ini juga dipakai Kantor BRIN Bali. ***
Editor : M.Ridwan