DENPASAR, radarbali.id – Bak bola panas, pernyataan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, terus mendapat reaksi. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali, menyatakan sikap tegas bahwa pernyataan AWK yang diduga menyinggung penggunaan penutup kepala untuk perempuan muslimah.
Ketua PWM Bali H. Husnul Fahmi mengatakan, Muhammadiyah Bali menyatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali (29/1/2024) lalu.
Fahmi awalnya menyampaikan, bahwa Muhammadiyah Bali menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali.
Baca Juga: Wow! Sepanjang Tahun 2023 Ada 800 Ribu Lebih Konten Judi Online yang Diblokir di Indonesia
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mengecam dan mengutuk perbuatan oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan Agama terkait ucapannya dalam rapat tanggal 29 Desember 2023," ujar Fahmi di Kantor PWM Bali, di Denpasar, Bali, Rabu (3/1/2024) sore.
Pernyataan Arya Wedakarna ialah,"Kenapa, apa agama sampean nngak ngajari hah, apa agama kamu. Hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya nggak mau yang front liner-front liner itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, jangan kasih yang penutup penutup nggak jelas this is not midle east (bukan Timur Tengah),".
Fahmi menilai ucapan yang disampaikan Arya Wedakarna merupakan penghinaan atas penggunaan penutup kepala bagi muslimah atau hijab (jilbab). Sedangkan menurut ajaran Agama Islam bahwa perempuan muslimah atau yang bergama Islam wajib menggunakan hijab atau jilbab sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59.
Baca Juga: Duh, Gegara Berhari-hari Tak Diangkut DLH Tabanan, Warga Protes Sampah Meluber ke Jalan
"Dan hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran Agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia," imbuhnya.
Fahmi juga menyatakan, bahwa sikap dan perkataan dari oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI, Arya Wedakarna," ujarnya.
Baca Juga: Target 9 Hari Tuntas, KPUD Tabanan Kerahkan Ratusan Tenaga Pelipat untuk Kerja Keras
"PWM Bali menghimbau agar umat Islam tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan menjaga semangat kesetaraan yang telah diterapkan di Pulau Bali," ujarnya.
Fahmi mengatakan, untuk laporan 2017 terkait Ustadz Abdul Somad yang diduga persekusi dan untuk kasus pernyataan Arya Wedakarna soal menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah juga akan dilaporkan ke Polda Bali.
"Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan. Nanti kita berkomunikasi dulu dengan lembaga bantuan hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Dalam potongan video yang dibagikan
di media sosial Twitter, terlihat Arya Wedakarna saat itu sedang rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12).
Berikut pernyataan sikap PWM Bali:
Muhammadiyah berpandangan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga nilai utama yang dijadikan pedoman yakni nilai Agama, Pancasila dan Budaya Luhur Bangsa sebagai ketahanan nasional, ketiga nilai utama tersebut menjadi patokan sekaligus pedoman bagi seluruh elemen bangsa.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali menyatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali pertama menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dr. Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali.
2. Bahwa Kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mengecam dan mengutuk perbuatan oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan Agama Islam terkait ucapannya dalam Rapat tanggal 29 Desember 2023 "KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS THIS IS NOT MIDLE EAST ucapan yang disampaikan ini merupakan penghinaan atas penggunaan penutup kepala bagi Muslimah atau hijab (jilbab) sedangkan menurut ajaran Agama Islam bahwa Perempuan Muslimah atau yang Bergama islam wajib menggunakan Hijab atau Jilbab sebagaimana tercantum dalam Al Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59 "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isteri mu, anak-anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, "hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun dan Penyayang" dan Hijab atau penutup kepala bukan lah pakain khas Timur Tengah melainkan pakain wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran Saudara Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menghina ajaran Agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas Wanita Muslimah di Dunia.
3. Bahwa sikap dan perkataan dari oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara.
4. Bahwa Kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna.
5. Bahwa Kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melanjutkan Kembali Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 Terlapor Dr. Arya Wedakarna di Direktorat Kriminal Khusus Mapolda Bali.
6. Sebagai penutup, PWM Bali menghimbau agar umat Islam tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan menjaga semangat kesetaraan yang telah diterapkan di Pulau Bali. ***
Editor : M.Ridwan