Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 12 Januari 2024 | 05:35 WIB
JELASKAN PERSOALAN : Cok Ace saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali. (ni kadek novi febriani)
JELASKAN PERSOALAN : Cok Ace saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali. (ni kadek novi febriani)

DENPASARRadar Bali.id -  Pelaku usaha SPA yang di bawah naungan  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  kaget. Ini terjadi pasca keluarnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memasukan spa ke  dalam kategori hiburan bukan kesehatan.

Pada pasal 58 UU Nomor 1/2022 tersebut berbunyi Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen. 

Kata Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati,  mengatakan syok atas kebijakan tersebut dan dianggap sudah sekonyong-konyong membuat aturan tanpa sosialisasi. Tiga kabupaten sudah menerapkan aturan tersebut dengan membuat payung hukumnya. 

“Kebetulan pada saat itu kami lagi suasana Covid-19 ya sehingga tidak ngeh.  Kalau dikatakan lengah juga tidak sama sekali ya. Sekonyong-konyong sudah ada (aturannya). Kami agak kaget. Kami pikir ini kan ranahnya ada di tingkat kabupaten. Kalau di tingkat kabupaten masih bisa berbicara dengan kepala daerah masing-masing. kabupaten pun ketika kami ajak berbicara tidak berani mengurangi karena sudah ada di UU,” terang Pria yang akrab disapa Cok Ace. 

Cok Ace menyebutkan, sudah ada beberapa kabupaten yang menerapkan aturan tersebut. Diantaranya Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar. Penerapannya pun sudah akan dimulai Januari ini. 

Dari Provinsi Bali akan segera menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan stakeholder pariwisata lainnya juga mengundang Menteri Pariwisata. 

 Katanya aturan di  Kementerian Pariwisata,  SPA tidak masuk kategori hiburan.   Setelah FGD,   akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi supaya bisa merevisi undang-undang tersebut. 

Cok Ace mengatakan jumlah pelaku usaha SPA  tergabung dalam  Bali SPA Wellness Association (BSWA) bernaung dengan PHRI sekitar 30 usaha.   Cok Ace sempat juga mempertimbangkan untuk mengubah nama SPA menjadi pengobatan tradisional supaya tidak dikenakan pajak 40 namun, baginya harus ada diluruskan. 

“Kami sedang menyiapkan kajiannya, bahkan segera kami akan mengadakan FGD dengan mengundang Menteri Pariwisata. Agar SPA ini tidak dimasukkan ke usaha hiburan,” imbuhnya. 

PHRI juga sudah melakukan kajian dengan dinas pariwisata, dan pemahaman dengan  Dinas Pariwisata sudah sama. Pemerintah Provinsi Bali sedang menggali potensi pengobatan tradisional  seperti lulur, boreh, dan  rempah   yang merupakan hasil kearifan lokal yang ditulis dalam lontar-lontar juga.

"Ini yang sedang kami angkat sebagai kekuatan kita di Bali. Karena ini dimasukkan ke usaha hiburan, tentu ini tidak menguntungkan bagi kami,” tuturnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#spa #pajak hiburan #phri bali