DENPASAR, radarbali.id - Perkara gugatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti masih berlanjut dengan agenda kembai menghadirkan saksi ahli Kamis (15/2/2024).
Gugatan yang dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps kini menghadirkan saksi ahli yakni pihak Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dengan mengungkap fakta baru.
Penggugat menyerahkan bukti surat Pernyataan dari PHDI Provinsi Bali yang menerangakan bahwa pada tahun 2007 tidak pernah ada penerbitan sertifikat atau keterangan yang menyatakan bahwa Tergugat yakni Siti Mahmudah (istri kedua) dari mendiang A.A Putu Gede Sudiana, telah pindah agama yang mulanya beragama Islam menjadi agama Hindu.
Baca Juga: Hantam Pengendara Turis Asal Tiongkok yang Melawan Arus, Subaidi Tewas di Pecatu Kuta Selatan
Penggugat menghadirkan Saksi Ahli dari PHDI Provinsi Bali yakni I Made Suastika Eka Sana selaku Wakil Ketua bidang hubungan antar agama PHDI Provinsi Bali.
Saksi menerangkan bahwa sejak 1990 ada pedoman yang menentukan bahwa perkawinan beda agama wajib menjalani upacara sudiwidani (pindah agama menjadi Hindu) sebelum melangsungkan perkawinan secara agama Hindu.
Saat ini Kantor Catatan Sipil pada umumnya akan mensyaratkan sertifikat sudiwidani sebagai salah satu syarat mutlak pencatatan perkawinan (penerbitan akta perkawinan) bagi pasangan yang kawin beda agama.
Hal ini sejalan dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana di Indonesia tidak memberlakukan perkawinan beda agama, pasangan yang menikah harus memeluk 1 agama yang sama.
Saksi ahli juga menjelaskan tentang tri upasaksi sebagai syarat syahnya perkawinan menurut agama hindu.
“Buta saksi dan dewa saksi dalam bentuk sarana upacara dan upacara keagamaan pawiwahan, sedangkan manusa saksi yaitu kehadiran keluarga purusa dan aparatur desa adat dimana purusa itu tercatat sebagai krama/anggota desa adat,”ucap saksi ahli Made Suastika Eka Sana
Dari bukti – bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan perkawinan antara mendiang A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah yang sebelumnya beragama Islam tidak pernah ada sertifikat Sudiwidani sebagai lampiran pencatatan perkawinan di Catatan Sipil Kota Denpasar.
Selain itu, pernikahan A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah selaku istri kedua tidak pernah ada izin dari Istri Pertama.
“Dapat disimpulkan bahwa perkawinan antara mendiang A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah tidak sah. Dengan demikian, maka akta perkawinan antara A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah sudah sepatutnya dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,” ucap Wayan Adi Aryanta selaku pengacara penggugat.
Diberitakan sebelumnya atas dasar merasa adanya ketidaksahan data pembuatan KTP almarhum suaminya, Seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terdebut dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps.
Perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya yang bernama AA Putu Sudiana.
Saat itu Siti dijelaskan sempat menggugat Sumerti mengenai hak waris. Ia menggugat dengan menunjukan bukti akta perkawinan dan KTP Asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar.
Sumerti pun terkejut karena ia merasa sama sekali tidak mengetahui bahwa almarhum suaminya menikah lagi dan bahkan memiliki Identitas KTP dengan domisi lain.
Wayan Adi Aryanta selaku pengacara Sumerti mengatkan bahwa secara administrasi kependudukan Sudiana tidak diperbolehkan memiliki dua KTP dengan domisili di kabupaten atau kota yang berbeda.
Pihaknya menduga Disdukcapil Denpasar menggunakan data-data palsu terkait Sudiana saat proses penerbitan KTP kota tersebut. "Sudah jelas, mengarah ke pemalsuan data,"ucap Adi Aryanta Kamis (11/1/2024)
Hal senada juga dijelaskan oleh saksi ahli dalam persidangan Rabu (10/1/2024) yaitu Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon Seran tersebut, Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan segala pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Tetap Ikut Pencoblosan, Penyandang Disabilitas Dibantu Papan Braille, Begini Liku-Likunya
“Jika dia penduduk kota A, kemudian pindah ke kota B, jika dia bohong terus membuat identitas di kota B apa bisa?,” tanya kuasa hukum.
“Tidak bisa. Karena ada sistem SIAK. SIAK berfungsi sebagai security. Jadi akan ditolok sistem kecuali dia melakukan mutasi atau perpkndahan domisili,”jelas saksi ahli ditengah persidangan.
Saksi ahli juga mengatakan Menurut jika ada manipulasi data, bisa jadi ada unsur pidana Pendaftaran NIK Ganda, Pendaftaran dokumen akta menggunakan NIK yang tidak ada basis datanya.***
Editor : M.Ridwan