DENPASAR, radarbali.id - Panas! Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas beberapa bidang tanah di Desa Ungasan, menuding Gubernur Bali cuma basa-basi untuk taat hukum, peduli pada rakyat, dan wacana-wacana lainnya, sebagai pelayan rakyat.
Dalam sengketa tersebut, Pemprov Bali menggugat Surat Keputusan Pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) No. 121 dan No. 126/Desa Ungasan. Padahal, pembatalan dua SHP tersebut dilakukan Kanwil BPN Bali karena adanya cacat administrasi dan cacat hukum.
Walaupun mengajukan gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang, menurut Kuasa Hukum I Nyoman Nulung dkk, Putu Wirata menyebut gugatan Pemprov Bali atas SK pembatalan SHP 121 dan 126 itu, nilainya miris karena dibalik pembatalan dua SHP tersebut, ada hak I Nyoman Nulung dkk selaku Tergugat II Intervensi.
Baca Juga: Cek Fakta! Koperasi Ema Duta Mandiri Disebut Melanggar Perjanjian, Malah Cari Untung Besar
Putu juga menyayangkan pernyataan Karo Hukum Setda Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana,mengatakan bahwa secara kelembagaan Pemprov Bali akan habis-habisan bila perlu sampai kasasi. Kalau memang nanti kalah berproses, ya baru kita lepas dengan keputusan hukum.
Dikonfirmasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pihaknya taat hukum sehubungan dibatalkan sertifikat Pemprov Bali.
"Kami tentu taat hukum, sehubungan Sertifikat Pemprov dibatalkan maka kami mengikuti mekanisme hukum yang ada, kami tunggu saja," jelasnya.
Baca Juga: Cek Fakta! Ternyata Selama Proses Hukum, Prof Antara Masih Terima Gaji, Bisa Kembali ke Jabatan? Rektor Unud: Saya Tidak Tahu!
Seperti diketahui sebelumnya, Putu Wirata juga mengingatkan pembatalan dua SHP tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Bali sebelumnya, I Wayan Koster, setelah mengetahui berbagai alasannya.
Diantaranya, ada keterangan palsu oleh pejabat Pemprov Bali dengan menerangkan tanah tidak dalam status sengketa, tanah adalah tanah dana bukti DN 11 padahal nyatanya itu tanah negara dan itu ada dalam putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
Putu Wirata dan juga Wayan Sudirta dalam kapasitas sebagai Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI tersebut, diterima Gubernur Wayan Koster untuk mencari solusi atas adanya laporan pihak Nyoman Nulung dkk ke Mabes Polri, atas sangkaan memberi keterangan palsu, membuat surat palsu, memakai surat palsu dalam proses penerbitan SHP No. 121 dan SHP No. 126.
Baca Juga: Buntut Dugaan Politik Uang,Pelapor Diberi Waktu Dua Hari Lengkapi Laporan,Begini Menurut Bawaslu Jembrana
‘’Kalau Pak Koster menyepakati pembatalan SHP sebagai cara untuk memberikan hak-hak rakyat yang telah memenangkan perkara di PTUN Denpasar, sampai Kanwil BPN Bali membatalkan dua SHP tersebut, kenapa Pejabat Gubernur Bali Irjen Mahendra Jaya menggugat pembatalan itu? Padahal, pemohon sertifikat atas tanah negara tersebut, yakni Nyoman Nulung dkk sudah menguasai, menggarap, menghasilkan tanah tersebut secara turun temurun," kata Putu.
Putu menuding siapa sebetulnya yang memberi masukan ke Gubernur Bali?" Kok tega-teganya berhadapan dan menggugat rakyatnya yang telah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ imbuh Putu Wirata Panjang lebar.
Dua kuasa hukum lainnya, Teguh Samudra dan Wayan Bimanda Panalaga uga mengingatkan Pemprov Bali, gara-gara tindakannya memohon dan memperoleh SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, Nyoman Nulung dkk terkatung-katung nasibnya, tidak punya kepastian hukum, dan banyak diantara mereka sudah meninggal dunia, tapi kepastian hukum hanya basa-basi, dan penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.***
Editor : M.Ridwan