Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngaku Nyaman di Bali, 21 WNA dan Warga Blasteran Mohon Jadi WNI, Begini Ternyata Syaratnya

Andre Sulla • Minggu, 25 Februari 2024 | 23:11 WIB

 

JADI WNI: Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) saat menjalni ujian menjadi WNI di Kantor Hukum dan HAM Bali Jumat, 23 Februari 2024.
JADI WNI: Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) saat menjalni ujian menjadi WNI di Kantor Hukum dan HAM Bali Jumat, 23 Februari 2024.

DENPASAR, radarbali.id - Permohonan warga asing ingin menjadi warga negara Indonesia belakangan ini meningkat. Buktinya, ngaku nyaman tinggal di Bali, 21 Warga Negara Asing (WNA) menjalani ujian untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), berlangsung di ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat 23 Februari 2023.

Untuk diketahui, Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menggelar sidang pewarganegaraan kepada 21 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Tentu dihadiri oleh unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Terdapat 3 Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani. Yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing.

Kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.

Sementara itu 18 lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda, yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang. Indonesia-Swiss sebanyak 1 orang. Serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 orang.

"Ya, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022," ungkap Alexander Palti, Sabtu (24/2). Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan.

Diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan,maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.

"Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI," katanya. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali.

"Alasan mereka, karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain," kisahnya. Selain itu masyarakatnya yang ramah.

Serta murah senyum, menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali. "Secara formil 21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#sidang #Kemenkum dan HAM #wna #jadi WNI #wni