DENPASAR,radarbali.id - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar menerbitkan keputusan bersama menjelang Hari Pengerupukan pada Minggu (10/3/2024).
Yaitu, Keputusan Bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar tahun 2024 Nomor: 07/KEP/MDA-KOTA DPS/II/2024 dan Nomor: 02/KEP/SUKD/II/2024 tentang menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi warsa saka 1946 tahun masehi 2024 di wilayah Kota Denpasar.
Dalam surat keputusan, disebutkan bahwa pawai atau pengarakan ogoh-ogoh boleh dilakukan memutar pada batas wawidangan banjar adat atau desa adat setempat dan/atau sesuai dengan kebiasaan setempat.
Baca Juga: Laga Kandang Dibawah Guyuran Hujan, Bali United Bungkam PSIS, Naik Lagi di Peringkat 3 Klasemen Sementara
Selain itu, kegiatan pawai atau pengarakan ogoh-ogoh yang diatur oleh Prajuru Desa Adat atau Prajuru Banjar Adat setempat dan berakhir sampai pada pukul 00.00 WITA.
Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana menyampaikan surat keputusan bersama dan evaluasi tahun lalu menjadi perhatian bagi perangkat desa adat.
"Prajuru banjar adat atau desa adat dan Pecalang agar melakukan pengawasan dengan lebih tegas terhadap pengarakan ogoh-ogoh yang menggunakan musik rock dan dangdut," tuturnya, kemarin (8/3/2024).
Baca Juga: Empat Cabor Gagal Naik Kelas Dipertandingkan di Porprov 2025, Simak Daftarnya!
Dirinya pun mengimbau agar tidak menggunakan musik rock atau dangdut dan menggantinya dengan musik gambelan tradisional Bali.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pawai atau pengarakan ogoh-ogoh, telah dibentuk juga Tim Pengawas Terpadu Tingkat Banjar/Desa/Kelurahan/Desa Adat, dan tingkat Kecamatan yang bertugas monitor di
lapangan.
Adapun Tim Terpadu dibentuk dengan melibatkan unsur
Pasikian Yowana, Prajuru Banjar Adat/Dinas, Prajuru Adat, Aparat Desa, Pemerintah Kecamatan/Desa/Kelurahan, dan Pasikian Pacalang.
Baca Juga: Televisi dan Internet Dimatikan, Telepon dan SMS tetap Terlayani, Begini Aturan Taraweh Bagi Umat Islam
Lebih lanjut, diatur pula bahwa ogoh-ogoh tidak boleh di taruh di badan jalan raya sebelum Hari Pengrupukan dan setelah selesai dilakukan Pawai atau pengarakan pada Hari Pengerupukan.
"Setelah selesai diarak, ogoh-ogoh jangan ada yang ditinggalkan di badan jalan. Sebaiknya dibawa ke TPS atau dipralina ditempat yang ditentukan pada desa adat setempat," kata Sudiana.***