Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Pemprov Bali Kecolongan, Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 21 Maret 2024 | 11:03 WIB
KENA PUNGUTAN: Wisatawan asing dan domestik menikmati Pura Uluwatu, beberapa waktu lalu.
KENA PUNGUTAN: Wisatawan asing dan domestik menikmati Pura Uluwatu, beberapa waktu lalu.
 
DENPASARradarbali.id-  Pungutan wisatawan asing  telah berjalan sebulan lebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat dengan besaran Rp150.000. Masih banyaknya wisatawan mancanegara (wisman)  yang belum bayar masih tanda tanya.
 
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan sidak dilakukan mulai Mei 2024 setelah berjalan 3 bulan.  
 
Jadwal pelaksanaan sidak dimajukan mulai bulan Maret 2024. Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya tanggal 26 Maret 2026 yang bakal bakal menyasar objek wisata yang ada di Bali. Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring. 
 
Baca Juga: Kasus DBD di Karangasem Merangkak Naik, Berikut Data Terkini
 
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA di Ruang Etna Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (19/3).
 
Jumlah wisman yang sudah membayar dari 7 Februari hingga 18 Maret 219.466 kalau dikali Rp 150.000 jumlahnya Rp 32.919.900.000 lebih. 
 
Rapat yang digelar oleh Dinas Pariwisata Bali dan dihadiri GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, Bapenda, dan stakeholder lainnya.
 
 Baca Juga: Angkutan Siswa di Jembrana Sudah Launching tapi Masih Belum Beroperasi, Ternyata Ini Penyebabnya
 
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
 
“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” katanya.
 
Dikatakan, dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA. Rerata wisatawan asing yang membayar sekitar 5 ribu orang per hari. 
 
Baca Juga: Geger WNA Temukan Jenazah Wanita Telanjang di Pantai Kuta, Kondisinya Mengenaskan
 
"Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024 ini, yang melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata" tegasnya.
 
Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.
 
“Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” imbuhnya.***
Editor : M.Ridwan
#sidak #objek wisata #pungutan wisatawan asing #bali