DENPASAR, radarbali.id- Fakta menunjukkan kondisi keuangan Pemprov Bali tidak baik-baik saja. Tidak tanggung-tanggung, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya membenarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali mengalami defisit hingga Rp 1,9 triliun.
Padahal hal itu sempat dibantah oleh Gubernur Bali Wayan Koster periode 2018-2023 sebelum masa jabatannya selesai.
Dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pada sidang paripurna di Kantor DPRD Bali Senin (25/3/2024), Mahendra Jaya mengatakan APBD Provinsi Bali Tahun 2023 mengalami tekanan yang sangat berat yang apabila tidak dikelola dengan cermat dan hati-hati akan menimbulkan dampak sangat serius pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga: Sedang Panen, Bulog Diharapkan Bisa Serap Hasil Beras Lokal
Ia menyatakan Pemprov Bali kekurangan pendanaan sehingga tidak bisa membayar atau ditunda pembayaraan sampai akhir tahun 2023.
Hal ini disebabkan terdapat target sumber pendapatan daerah yang tidak terpenuhi yaitu pendapatan dari hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan berupa pendapatan dari pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali, yang ditargetkan sebesar Rp650 miliar.
Kedua tidak terealisasinya pendapatan dari Hasil pemanfaatan barang milik daerah sebesar Rp560 miliar dari kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Nusa Dua dengan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT. NII).
"Sehingga total kekurangan pendanaan pada APBD Tahun 2023 sekitar Rp1,9 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Tahun Ini Mengembangkan Padi Gogo, Ini Target Produksi Padi di Karangasem
Disebutkan, total belanja yang tidak dapat dibayarkan atau ditunda pembayarannya sampai akhir tahun 2023 sehingga harus dialokasikan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp926,2 miliar.
”Alokasi belanja sejumlah itu menjadi beban tambahan yang harus ditanggung APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024," papar Mahendra Jaya di hadapan anggota DPRD Bali serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada sidang paripurna.
Mengatasi kondisi keuangan yang tidak sehat ini, Mahendra Jaya melakukan langkah-langkah serius agar proyeksi defisit tersebut dapat dirasonalisasikan dalam APBD Tahun 2023.
Yaitu optimalisasi rasionalisasi belanja Perangkat Daerah melalui efisiensi kegiatan-kegiatan rutin yang urgen yang masih berjalan sampai akhir tahun. Menghentikan atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan, yang belum berjalan.
Selanjutnya, Pemprov Bali menghentikan kegiatan-kegiatan yang belum berkontrak, baik kegiatan perangkat daerah maupun
BKK Kabupaten/Kota. Pemprov Bali melakukan skema penundaan pembayaran bagi kegiatan-kegiatan sudah berkontrak yang bernilai besar, baik kegiatan di Perangkat Daerah maupun BKK kabupaten atau kota, untuk dialokasikan anggarannya kembali pada APBD Tahun 2024.
a pihak lain, yang bernilai signifikan, untuk dibayarkan pada tahun 2024, seperti dana bagi hasil pajak triwulan IV kepada Kabupaten/Kota dan hibah kepada desa adat tahap dua," terangnya.***
Editor : M.Ridwan