Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Pegusaha Sapi Pusing Kuota Izin, Suplayer Habis Diborong, Diduga Ada Monopoli, Begini Teriakan Asosiasi

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 9 Mei 2024 | 13:37 WIB
 
MONOPOLI IZIN?: Perdagangan Sapi di Pasar hewan Beringkit, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
MONOPOLI IZIN?: Perdagangan Sapi di Pasar hewan Beringkit, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
 
DENPASAR,radarbali.id-  Perdagangan sapi di Bali kembali bergejolak. Kali ini Asosiasi Pengirim Sapi Bali (APSB) mempertanyakan kuota izin di catur wulan II  sapi yang hampir habis dalam waktu hanya sebulan.
 
Mereka menduga adanya monopoli pemberian izin. Jumlah kuota catur wulan  II sebanyak 20 ribu, dengan waktu enam hari sudah ludes. Padahal itu diperuntukkan untuk Idul Adha. Kuota catur wulan II dibagi dua 17 ribu untuk sapi potong Idul Adha sisanya 3 ribu untuk sapi potong karkas.
 
Berdasarkan data yang dihimpun radarbali.id, penerbitan izin di bulan Mei hampir 17.000. Ada dua perusahaan yang mendapat kuota besar yakni CV Sinar Argo Nusa Raya 850 ekor dan perusahaan Yogi Mahardika 1000 ekor. 
 
Baca Juga: Tersulut Statement Teco, Persib Bandung Kibarkan Bendera Perang, Target Tumbangkan Bali United
 
Ditemui kemarin Wakil Ketua APSB I Putu Wibawa, usai dirima  Kabid Kesehatan Hewan  Dinas Ibu Nurul  didampingi oleh drh. Artawan menerangkan ada banyak perusahaan sapi yang mengeluh tidak bisa dapat izin dan bingung harus kemana kan sapi-sapi yang dimiliki. 
 
"Dari pertemuan kemarin saya meminta mempertanyakan kuota sebesar 20 ribu itu di catur wulan II sampai 8 Mei sudah habis.
 
Disampaikan bahwasananya kuota sebanyak 20 ribu itu, 3 ribu disisihkan untuk sapi potong karkas dan sisanya 17 ribu untuk Idul Adha tapi belum Idul Adha sudah habis dalam waktu enam hari," katanya kemarin.
 
Baca Juga: Waduh! Joged Jaruh Terulang, Dipanggil Satpol PP Bali, Pelaku Akui Bayar Kaul tak Sadar Pakai Udeng Pemangku
 
Putu Wibawa menyampaikan sapi 17 ribu itu sangat besar. Bagaimana bisa mengeluarkan izin pengiriman sapi antarpulau sebanyak itu.
 
Kata Wibawa respons dari Kabid Keswan melempar ke pemerintah kabupaten/kota karena sesuai aturan Menteri 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan  kebijakan mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) adalah dari kabupaten/kota.
 
Dalih dari Kabid Keswan melayani selama syarat sudah lengkap Pemprov meloloskan. "Jadi kebijakan ada di kabupaten. Saya telusuri Jembrana luar biasa. Dalam satu hari keluar 1000  SKKH. Logika sekarang mampu tidak dokter hewan memeriksa sapi dalam satu hari seribu ekor?," sindirnya.
 
Baca Juga: TPA Suwung Terbakar Lagi, Pemkot Denpasar Kerahkan Armada Isolasi Sebaran Api
 
Melihat fakta di lapangan, sapi satu truk sekitar 23 atau 24 ekor sapi belum tentu keluar dalam satu hari penerbitan  SKKH. Bagaimana bisa seribu SKKH? Kata Putu Wibawa Kabid Keswan tetap bersikukuh mengatakan bukan kewenangan Pemprov.
 
"Ini baru satu perusahaan lho seribu belum yang lain 500 dan 600. Ini fantastis (jumlah izin)," bebernya. 
 
Selain itu ada perubahan masa berlaku izin pengiriman sapi dulu lima hari jadi satu bulan. "Saya tanya masa berlaku izin yang dulu lima hari sekarang satu bulan apa dasar hukumnya. Keluar masa  berlaku yang satu bulan ini  membuka peluang bagi  pemain-pemain atau broker  izin bisa bermain  leluasa karena borong izin  karena berpikir dalam satu bulan bisa bermain sana. Ia jual izin akhirnya Dari  0 rupiah bisa dijual jutaan atau mendekati hari H bisa Rp 12 juta,  " ungkap  Wibawa. 
 
Baca Juga: Lolos Seleksi Ketat, Delapan Pelajar Tabanan Tembus Paskibraka Bali 2024
 
Wibawa berharap ia sebagai  pengirim dan sekaligus Wakil Ketua APSB antar pulau Pemprov Bali turun tangan menyikapi carut marut pelayanan izin pengiriman sapi bali antar-pulau menambah kuota sekaligus meninjau ulang penanganan izin ini agar kembali di pusatkan di provinsi saja untuk pengurusan SKKH/Surat Keterangan Kesehatan Hewan agar tidak ada kelangkaan izin yang ujung ujungnya membunuh pengusaha lokal yang kalah dlm permodalan.
 
"Karena ada indikasi penyalahgunaan prosedur pe gengeluaran SKKH yg ugal ugalan oleh salah satu kabupaten yang ada di Bali, ini bisa dilihat dari tabel pengeluaran izin yang sungguh fantastis," ujar pria asal Buleleng ini. 
 
Sayangnya, dalam aturan tidak diatur maksimal perolehan izin pengiriman sapi belum diatur kalau setahun yang lalu diatur dan dibagi ke pengirim.  Jadi sifatnya tarung bebas.
 
Baca Juga: Kisruh Yayasan Dhyana Pura: Saksi Ahli Sebut Pengangkatan Pembina Yayasan Tidak Sah jika Bertentangan dengan Undang - Undang
 
"Dari catur wulan I kuota 5000 dan catur wulan II sudah keluar 16.960 dan yang diberikan hanya 17 ribu karena sisanya 3 ribu untuk sapi karkas," terangnya. 
 
Ia mengatakan oknum- oknum pengusaha pengirim sapi bali berani menimbun izin karena masa berlaku izin selama satu bulan, sedangkan setahun lalu masa berlaku izin hanya 5 hari."Peluang inilah yang membuat mereka berani menimbun izin," cetusnya. 
 
Wibawa masih cek di karantina sudah berapa yang memanfaatkan izin yang sdh ada di kantong pencari izin.***
Editor : M.Ridwan
#monopoli #sapi #kuota #izin #bali #cek fakta #radarbali #Asosiasi