DENPASAR, radarbali.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar ungkap temuan produk-produk obat tradisional ilegal, kemarin (8/5). Tercatat sebanyak 44 merek produk-produk obat bahan alam atau tradisional diamankan pada operasi yang dilakukan BBPOM Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali di sebuah rumah daerah Denpasar Barat sehari sebelumnya.
Pasalnya, 3.799 kotak yang menjadi temuan ini mengandung bahan kimia obat dan tidak terdaftar nomor izin edarnya. Nomor yang tercantum pada kemasannya pun fiktif.
"Juga karena ada informasi dari masyarakat dan hasil investigasi kami. Dalam beberapa bulan kami mengawasi peredaran online, termasuk di operasi kemarin," kata Plh. Kepala BBPOM di Denpasar, Wayan Eka Ratnata.
Baca Juga: Cek Fakta! Pegusaha Sapi Pusing Kuota Izin, Suplayer Habis Diborong, Diduga Ada Monopoli, Begini Teriakan Asosiasi
Menurut pengakuan pelaku SU, 39, obat-obatan ini diperoleh secara online yang masih belum diketahui lokasi produksinya. Kemudian diedarkan lagi secara online hampir ke semua daerah, termasuk ke luar Bali selama dua tahun belakangan.
Untuk diketahui, obat tradisional secara aturannya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Terlebih biasanya dosis bahan kimia obat yang ditambahkan tidak terkontrol. Sehingga dapat menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh seperti jantung, ginjal, dan hati bagi yang mengkonsumsinya.
Adapun merek obat yang diamankan di antaranya obat Montalin, Urat Madu, Ranjang Sultan, Kuda Arab, hingga Buaya Jantan.
Baca Juga: Tersulut Statement Teco, Persib Bandung Kibarkan Bendera Perang, Target Tumbangkan Bali United
"(Jenis obatnya, red) macam-macam. Kebanyakan adalah obat-obat penambah stamina laki-laki. Dari barang bukti itu akan kami uji di laboratorium kembali," paparnya.
Berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, bahan kimia yang digunakan berkhasiat sebagai penambah vitalitas dalam hal ini adalah golongan Sildenafil dan turunannya. Seperti Tadalafil hingga Vardenafil yang fungsinya sebagai obat untuk disfungsi ereksi.
Nilai keekonomian dari hasil temuannya ditaksir hingga Rp241.499.000. Adapun tindakan yang sudah dilakukan sampai saat ini adalah pengamanan produk, mendalami kemungkinan ada sumber, dan alur pengedarannya.
Baca Juga: Bali United Pilih Main tanpa Beban Jadi Kunci Bisa Lolos ke Final
"Selain itu kami juga lagi memproses melengkapi administrasi penyidikan untuk kami proses yang sudah kami pegang mulai kemarin. Rencananya hari ini kami mulai tahan dan karena sesuai kewenangan, kami titipkan di Polda Bali," ujarnya.
Begitupun dengan barang-barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Tersangka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 12 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.
Terkait dengan pengawasan, BBPOM di Denpasar pun memiliki inovasi Si BOTAK TAHAN KO (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat). Inovasi ini dalam rangka menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat.
Baca Juga: Dukung Percepatan Kemajuan Ekonomi Bali, Gojek Buka Kesempatan Menjadi Mitra
Dari informasi-informasi peringatan publik yang dikeluarkan oleh BBPOM sebelumnya inilah diketahui produk-produk itu mengandung bahan kimia obat.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengkonsumsi produk obat dan makanan.
"Dari kami ada jargon Cek Klik untuk memilih produk. Pertama adalah kita harus melihat kemasan produk itu tidak rusak. Kedua adalah labelnya sesuai dengan kebutuhan kita," jelasnya.
Baca Juga: TPA Suwung Terbakar Lagi, Pemkot Denpasar Kerahkan Armada Isolasi Sebaran Api
Kemudian ketiga adalah izin edarnya untuk mengetahui apakah produk itu sudah terintegrasi atau belum. Keempat, untuk mengetahui produk itu tidak kadaluarsa.***