Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berpotensi Mengamputasi Kebebasan Pers, Jurnalis di Bali Aksi Menolak Draf Revisi UU Penyiaran, Dewan Bali Kemana?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 29 Mei 2024 | 02:52 WIB

TOPLAK RUU PENYIARAN!: Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran saat melancarkan aksi di depan DPRD Bali sedang negosiasi dengan polisi. Ternyata pimpinan dewan kosong.
TOPLAK RUU PENYIARAN!: Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran saat melancarkan aksi di depan DPRD Bali sedang negosiasi dengan polisi. Ternyata pimpinan dewan kosong.

DENPASAR,radarbali.id – Upaya Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI langsung memicu gelombang penolakan, termasuk di Bali. Aliansi Masyarakat Bali Tolak Draf Revisi UU Penyiaran (Amkara) pun menggelar aksi menggedor Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024).

Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Amkara datang dari berbagai organisasi jurnalis, perusahaan media, mahasiswa, hingga organisasi dan individu prodemokrasi di Bali. Di antaranya IJTI Bali; AJI Kota Denpasar; PWI Bali; AMSI Bali; SMSI Bali; JMSI Bali; Frontier Bali; dan FMN Denpasar.

"Kami memandang bahwa draf Revisi UU Penyiaran memuat pasal-pasal yang mengancam kekebasan pers, demokrasi, dan HAM. Sehingga membawa Indonesia ke masa kegelapan," kata Korlap Aksi, Ambros Boli Berani.

Draf Revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI dinilai mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.

Pemerintah juga dinilai berniat mengontrol warga negaranya, yang berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.

Adapun pasal-pasal yang disoroti dan dinilai problematik yakni pertama Bab IIIB, dari Pasal 34A sampai Pasal 36B, berisi pasal-pasal yang menyangkut platform digital penyiaran.

Pasal-pasal problematik tersebut dinilai berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas hak asasi manusia (HAM). Termasuk hak atas kemerdekaan pers, pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, hingga melanggengkan monopoli.

"Pasal-pasal dalam draft Revisi UU Penyiaran tersebut mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis, khususnya yang terkandung Pasal 28F UUD 1945," ungkapnya.

Lebih khusus lagi yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, UU tersebut dicita-citakan dapat melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Baca Juga: Jaringan Terendus, Komplotan Pengedar dan Kurir Narkoba di Kubutambahan Digulung

Atas pasal-pasal ini, Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran menyatakan sikap untuk menolak pembahasan revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.

Kemudian juga menolak pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi, anti-HAM; menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran; serta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran.

Selain itu, menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan, baik undang-undang baru/ pengganti maupun perubahan/ revisi undang-undang; serta menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, organisasi perusahaan media, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan dalam hal pers, demokrasi, dan HAM.

"Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi," sambungnya.

Sebagai bentuk penolakan, peserta aksi mengumpulkan ID Pers dan menaburinya dengan bunga di depan Kantor DPRD Provinsi Bali. Lembar pernyataan sikap pun diterima secara langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra.

"Kami sudah mendengarkan aspirasi. Kami terima surat pernyataannya dan kami pastikan kami lanjutkan ke pimpinan dan teruskan ke pusat," kata Indra.

Diakuinya, Kantor DPRD Provinsi Bali saat aksi berlangsung kosong dan tak ada dewan yang berkantor.

"Mohon dimaklumi pimpinan dan anggota DPRD tidak ada di tempat karena ada tugas keluar. Kalau kemarin cukup banyak anggota DPRD ada di sini, karena ada dua agenda rapat," sambungnya.

Lebih lanjut, aksi masih berlangsung dengan orasi hingga pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Bali Tolak Revisi UU Penyiaran dikirimkan ke Sekjen DPR RI.***

Editor : M.Ridwan
#jurnalis #Komisi Penyiaran #aksi penolakan #pembungkaman #kemerdekaan pers #revisi #kebebasan pers #ruu penyiaran #jurnalis bali