DENPASAR,radarbali.id -Beberapa hari terakhir, masyarakat di Bali cukup kesulitan menemukan kembali gas atau elpiji subsidi 3Kg di pasaran.
Nahasnya, di tengah kelangkaan gas 3Kg, malah ada pihak yang tak bertanggungjawab memanfaatkannya dengan menjual gas 3Kg di atas harga HET (harga eceran tertinggi).
Tim Pertamina wilayah Bali bersama Agen LPG menemukan adanya pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, lingkungan Kaja, Denpasar menjual gas LPG 3 kg dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dimana pangkalan gas tersebut menjual gas 3 KG kepada konsumen dengan harga Rp30 ribu rupiah kepada konsumen.
Dengan adanya temuan itu, Pertamina Patra Niaga regional Jatim Balinusra akan melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG. Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3kg ke pangkalan tersebut," katanya Selasa (28/5/2024).
Lanjutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan bahwa pangkalan tersebut menjual tabung gas 3Kg di harga Rp30 ribu.
"Yangana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah, ” tambahnya.
Ahad lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur atau agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sanksi ini menurutnya bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
Dia pun meminta masyarakat atau pihka lain untuk berkolaborasi, melaporkan jika ada pangkalan nakal yang melakukan tindakan serupa.
"Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan