Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wacana Menantang! PHDI Masih Pikir-Pikir Soal Izin Kelola Tambang karena Masalah Ini

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 4 Juni 2024 | 06:05 WIB
Salah satu tambang timah besar di Bangka Belitung Sumatera. Pemerintah memberi kesempatan kepada Ormas keagamaan untuk ikut mengelola.
Salah satu tambang timah besar di Bangka Belitung Sumatera. Pemerintah memberi kesempatan kepada Ormas keagamaan untuk ikut mengelola.

DENPASARradarbali.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) termasuk dalam organisasi keagamaan Hindu.

Sampai saat ini PHDI belum mengambil keputusan mengenai kebijakan ormas diberikan izin mengelola tambang. Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali kemarin (3/6/2024) mengucapkan terima kasih atas niat baik Presiden Jokowi.

Kendati demikian, tidak serta merta langsung bisa diambil karena menurut mereka tambang adalah isu yang sangat sensitif. 

 Baca Juga: Tambah Kacau! Tak Terima Ditegur, Bule Hajar Warga Lokalhingga Babak Belur

"Sikap kami pertama tentu terima kasih atas perhatian Pak Presiden kepada lembaga keagamaan yang ada di Indonesia. Kedua, tentu kami perlu sangat berhati hati karena isu tambang isu yang cukup sensitif karena ada faktor lingkungan ada faktor lain lain. Meskipun tambang pada kenyataannya  memberikan kontribusi luar pada pembangunan bangsa," tutur Ketut Budiasa. 

PHDI sebagai lembaga keagamaan  tugas yang utama tidak ada kompetensi atau  didesain untuk mengerjakan pekerjaan tambang.

Oleh karena itu PHDI perlu sangat berhati hati berpikir panjang mengkalkulasi semua  untung rugi risiko-risikonya  sebelum memutuskan.

 Baca Juga: Target Meninggi, Teco Cari Ganti Pemain Baru Sesuai Budget Manajemen

"Jangan sampai kami gangsaran tindak kuangan daya yaitu  buru buru malah jadi masalah. Jadi kalau ditanya hari ini apakah sudah memutuskan ambil atau tidak, ya jelas  belum. Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati hati  terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya. 

Walau belum bisa menjawab nengenai izin kelola tambang, tapi aaat ini PHDI juga sedang melakukan pembelian 14 hektare lahan sawit di Pangkalan Buun, Kalimantan Tengah  yang cukup menjadi pro dan kontra di internal PHDI. Budiasa menyebut, rencana pengelolaan lahan sawit saja sudah menjadi kontroversi apalagi akan mengelola tambang. 

"Kami melihat itu (lahan sawit)  lebih aman dari sisi lingkungan dan pengelolaan lebih aman sehingga kami bisa lebih cepat mengambil keputusan ketika peluang itu ada. Tapi  ada juga opini negatif di luar sana," ujar Budiasa. 

 Baca Juga: Sedihnya! Setelah M. Ridho Giliran Fadil Sausu Tinggalkan Bali United: Thanks El Capitano!

"Jadi hal yang sangat secure aman dan  sangat  positif seperti itu pun tanggapan semeton sangat belum tentu positif. Apalagi yang menyangkut tambang yang isunya lebih sensitif jadi  perlu sangat hati hati. Perlu kami sampaikan kami sedang pengadaan 14 hektar  lahan sawit di pangkalanbuun. Itu lebih menurut kami fokus kami ke sana dulu," bebernya. 

Disinggung pengelolaan tambang mempermudah organisasi masyarakat mencari sumber dana, kata Budiasa selama ini organisasi yang memiliki 5 ribu keanggotaan pengurus ini bertumpu pada iuran kepengurusan untuk biaya operasional organisasi.

Bahkan, klaim Budiasa pengurus pusat kerap keluar ongkos sendiri untuk akomodasi ketika berkunjung ke daerah. 

"Tetapi bukan begitu berarti tawaran pemerintah   langsung kami iyakan. Karena sekali lagi majelis ini lembaga yang merepresentasikan  nilai nilai umat hindu. Itu yang harus sangat di perhatikan majelis ini harus merepresentasikan nilai nilai agama yang diyakini seperti  Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha. Itu harus menjadi pertimbangan  utama sebelum memutuskan iya atau tidak, memutuskan kami akan kemana," tuturnya.

Budiasa menambahkan sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan  niat baik  pemerintah, tetapi tidak serta merta bisa diterima karena kalau merasa tidak cocok, PHDI kemungkinan tidak mengambil kesempatan tersebut. 

"Apakah menerima atau tidak kami belum sampai saat itu. Niat baik pemerintah kami ya kami ucapkan terima kasih. Tidak semua niat baik kami bisa terima kalau kami merasa tidak cocok mungkin tidak," tandasnya.

Baca Juga: Akhirnya 133 Pengawas Pemilu Desa Dilantik, Ketua Bawaslu Tabanan: Awasi Perbekel dan ASN  

Seperti diketahui Presiden memberikan izin ormas keagamaan kelola lahan tambang  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***

Editor : M.Ridwan
#ormas keagamaan #phdi #tambang #timah #ormas #radarbali