Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polda Bali dan Pertamina Sebut Kelangkaan hanya di Pengecer, Klaim Distribusi Gas LPG 3Kg Tidak Ada Hambatan

Andre Sulla • Rabu, 5 Juni 2024 | 05:20 WIB

 

TAK ADA MASALAH: Koordinasi tim Polda Bali, Hiswana Migas  menyikapi kelangkaan dengan Pertamina.
TAK ADA MASALAH: Koordinasi tim Polda Bali, Hiswana Migas menyikapi kelangkaan dengan Pertamina.

DENPASAR, radarbali.id - Menyikapi dugaan kelangkaan Gas Melon, Polda Bali telah berkoordinasi dengan PT. Pertamina (Persero) Denpasar. Terungkap kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah kota di Pulau Dewata karena kelangkaan gas di pengecer.

Terungkap pendistribusian Gas LPG 3 kg tidak qda hambatan LPG 3 kg, karena tersedia di pangkalan maupun agen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali telah turun ke lapangan, untuk mengecek dan berkoordinasi terkait dugaan kelangkaan gas LPG 3 Kg. Terut mengkonfirmasi di Kantor PT. Pertamina (Persero) Denpasar, Selasa, 4 Juni 2024.

 Baca Juga: Pria Pengangguran ini Tertangkap karena Tantang Polisi Geledah Kamar, Ternyata Ada Ganja

Telah dilakukan koordinasi dengan Hilmi dan Hasan selalu brand manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar, bahwa dugaan kelangkaan akhir Mei 2024 disebabkan adanya dua kali long weekend dan konfrensi WWF di Bali, mengingat Bali adalah tujuan wisata.

Tentu mulai diberlakukannya peraturan menteri ESDM. dalam hal ini Dirjen Migas terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg.

Yang mana konsumen pengguna LPG 3 kg diwajibkan untuk menginput KTP dan KK, dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk membeli LPG 3 Kg.

"Jadi, untuk saat ini pendistribusian gas LPG 3 kg tidak ada hambatan, kelangkaan hanya ada di tingkat pengecer," ungkap Juru Bicara Polda Bali, Selasa (4/6).

Lebih lanjut dijelaskan, mengingat diberlakukannya aturan KTP titik serah terakhir gas LPG 3 kg adalah di pangkalan, diharapkan masyarakat pengguna gas LPG 3 Kg untuk langsung melakukan pembelian di pangkalan terdekat maupun Agen resmi.

"Untuk kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas, dikurangi sebesar 9 persen," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#pertamina #lpg 3kg #polda bali #bali #kelangkaan #gas 3kg #radarbali