DENPASAR, Radar Bali - Masa penerimaan siswa baru, heboh soal pungutan yang dilakukan pihak sekolah ke peserta didik baru. Nominalnya tak main-main padahal sekolah negeri yang notabene berbiaya ringan.
Inspektorat Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti informasi pungutan/sumbangan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar. Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa (16/7).
Dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poin yang memberatkan dan dianggap nyeleneh dalam surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, Komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula sudah dicabut oleh SMA Negeri 6 Denpasar. Soal pungutan untuk pengadaan AC baru.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu. Sambung Sugiada, adanya informasi sumbangan sebesar Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.
Ia melanjutkan angka Rp 4,5 juta berasal dari sumbangan Rp 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan Osis. Tahun ini siswa baru SMAN 4 Denpasar klaimnya belum dikenakan sumbangan. “Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” tandas Sugiada. ***
Editor : Made Dwija Putera