Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dewan Desak Pemprov Bali Perjuangkan Sopir, CS dan Penjaga Diangkat PPPK, Sekda Ngaku Sudah Usul Ke Menpan RB

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 30 Juli 2024 | 12:21 WIB

 

SAMPAI JADI: Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama  usulkan sopir, CS dan penjaga Pemprov Bali diangkat jadi PPPK di rapat paripurna
SAMPAI JADI: Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama usulkan sopir, CS dan penjaga Pemprov Bali diangkat jadi PPPK di rapat paripurna

DENPASAR, radarbali.id Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, mendesak Pemerintah Provinsi Bali supaya memperhatikan nasib para pekerja seperti sopir, cleaning service (CS), dan penjaga yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan memberikan rekomendasi pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, sampai saat ini para sopir maupun CS dan satpam masih berstatus pegawai kontrak. Padahal bekerja bertahun-tahun hingga belasan tahun mengabdi lingkungan Pemprov Bali. 

”Kami  bersama mereka-mereka sopir bertugas bersama kami10 tahun, kurang lebih, di Bali ini dan menyelamatkan nyawa serta menjaga keselamatan kita maupun di instansi lain. Perlulah pemikiran bersama,” ucapnya. 

 Baca Juga: Viera Lovienta, Master Komunikasi Politik yang Didapuk Sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DPP Partai Perindo, Ini Alasan Terjun Politik

Adi Wiryatama mengusulkan  bersurat ke DPR RI, ke Presiden bagaimana tindaklanjutnya agar para sopir, CS dan penjaga kantor mendapatkan rekomendasi diangkat PPPK.  

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan  pihaknya telah lama menindaklanjuti usulan  pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk sopir dan CS.

Diakuinya jumlahnya ratusan orang yang masa kerjanya  dari 3  hingga 15 tahun. Pihaknya sudah mengusulkan ke Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Tapi ditolak oleh kementerian. Hanya tenaga administrasi yang diangkat PPPK.  

 Baca Juga: 5 Aktivitas Seru Ramah Anak di Kuta Bali yang Fun dan Instagramable

”Sebenarnya sudah lama merespons. Kami sudah mengusulkan bersamaan dengan tenaga kontrak yang lainnya pada saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak, mengusulkan pada Januari 2022," ungkap Dewa Indra. 

Sopir dan CS tidak dimasukkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK. "Sopir dan juga CS tidak dimasukkan dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK," bebernya. 

Tidak berhenti sampai di sana, Dewa Made Indra mengungkapkan Pemprov kembali mengusulkan pada tahun 2024, kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan tenaga sopir dan CS dengan masa kerja tertentu untuk diberikan formasi PPPK. ”Sampai hari ini jawabannya belum turun,” terangnya.

 Baca Juga: Rakasurya Dipinjamkan ke Nusantara United FC, Jalani Persaingan di Kompetisi Liga 2  

Dewa Made Indra juga menambahkan bahwa sopir yang diusulkan memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 15 tahun.

Katanya   pengangkatan tenaga administrasi sebagai PPPK adalah untuk rasa keadilan. Sedangkan tenaga,  sopir, CS, dan penjaga keamanan kantor dianjurkan melalui pola kerja dengan pihak ketiga.

”Kami harus adil, hanya pemerintah punya pertimbangan lain  tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK, sedangkan tenaga sopir, cleaning service, penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga,” tandas Dewa Made Indra.***

Editor : M.Ridwan
#radar bali #ketua dprd bali #nyoman adi wiryatama #pemprov bali #cleaning service #bali #penjaga #nasib sopir