DENPASAR, radarbali.id – Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di MUI Provinsi Bali, Rabu, 18 September 2024 baru lalu.
Tim Monev dipimpin Prof Asrorun Niam Sholeh, Drs. Pazni Rusli, dan Darmawan, diterima langsung Ketua MUI Provinsi Bali, KH. Mahrusun Hadiyono Bersama jajaran pimpinan dan Pleno.
Mahrusun mengungkap, tujuan dari monev adalah untuk mengetahui seberapa jauh standar kerja operasional MUI sesuai parameter standar kerja.
“Kerja-kerja MUI Provinsi Bali memerlukan ikhtiar lebih jauh untuk memenuhi harapan dan salah satunya menempatkan wakil Umat Islam di lembaga legislatif di tingkat daerah provinsi dan Nasional tetapi belum berhasil sepenuhnya,” ungkap Mahrusun, saat sambutan.
Ditekankan, sejumlah Perda yang mengatur kehidupan masyarakat di Bali yang bertentangan dengan demokrasi berhasil dikurangi tekanannnya. Artinya kata dia, keberhasilan itu lewat revisi UU Provinsi Bali.
Selain itu, Mahrusun juga melaporkan, gedung MUI yang baru belum selesai dibangun dan sedang dilakukan langkah-langkah strategis untuk percepatan penyelesaian Pembangunan Gedung tersebut.
“Mushala Unud sedang diupayakan untuk didirikan dan langkah terakhir dengan berhasil mendapatkan surat rekomendasi dari Pusat dan MUI Bali sedang berusaha untuk Koordinasi dengan Pihak Rektorat unt segera mendapat izin,” demikian H. Mahrusun.
Tim Monev, Buya Pazli Rusli, yang memberikan pengantar menekankan, MUI menjadi organisasi modern dengan penerapan ISO
”Program kerja yang harus dikejar untuk dikerjakan dan dilaksanakan menuju kualitas yang memenuhi standard internasional,” tandas Buya Rusli.
Disebutkan,mMonev saat ini terdapat 9 instrumen terutama dengan dokumentasi. ”Setiap kerja sama harus ada dasar kerja sama dan dokumentasinya,” ingatnya.
Selain itu lanjutnya, MUI Pusat sudah memiliki kode itk yang harus di ikuti dan semua diatur didalamnya dengan membentuk Mahkamah kode etik untuk mengadili pelanggaran.
”Pengaturan Pengantian Pengurus antar waktu, ada di dalam Pedoman Organisasi. Maka orang yang diganti sesuai dengan organisasinya. Misal pengurus dari NU maka diganti dari NU juga dan tidak boleh dari organisasi lain,” tegas Buya Rusli.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum Agus Samijaya, membeberkan kasus pengastulan dan kasus ratusan warga muslim mengajukan sertifikasi tanah tetapi terganjal oleh desa adat yang saat ini sedang proses di pengadilan.
”Ada kasus Pembukaan portal dalam hari nyepi yang menjadi masalah walau sudah selesai ditingkat lokal tetapi intervensi dari politisi untuk dilanjutkan ke Pengadilan walau secara adat sudah selesai,” ungkap Agus.
”Soal terakhir penghinaan agama oleh AWK terhadap Muslimah di Imigrasi. Sudah dipecat dari DPD dan dilimpahkan kasusnya dari Bareskrim ke Polda Bali,” beber Agus.
Di sesi akhir, Prof Asrorun Niam yang memimpin monev menekankan berarti penguatan kelembagaan sebagai suatu entitas organisasi dari pusat sampai daerah.
”MUI adalah melting pot seluruh ormas Islam dan didalamnya disepakati sejumlah kesamaan padangan dan itfaqiyah dan kesepahaman,” tegasnya, mengingatkan.
Menurutnya, salah satu Ijtima Ulama tahun 2006 telah dibentuk konkrit dari melting pot keagamaan Islam di Indonesia.
”Kemudian adalah kesamaan tingkat pemikiran yang mengutamaan kesamaan yang dipegang secara prinsip. Jadi monev ini juga ada upaya mendekatkan ide ditengah perbedaan yang ada,” tukasnya.
Kemungkinan pertama lahirnya kesepakatan dari perbedaan.
”Kita tidak bisa menoleransi perbedaan di wilayah muttafaqqunalaihi, karena itu tidak memberikan ruang ajaran yang menahbiskan diri sebagai muslim tetapi dalam ajarannya menyimpang,” tandas Profesor kader Nahdlatul Ulama, ini.
Diuraikan, ulil amri (pemerintahan) dibentuk setidaknya untuk menjaga agama, fasilitasi ibadah shalat, berzakat bahkan menyediakan tembah ibadah di tempat umum
Siasatiddunya urusan dunia ada 2 parameter. Yakni, menjamin rasa aman bebas dari rasa ketakutan dan terbebas dari rasa kelaparan.
”Jika ada aturan di tingkat Undang-undang, Perpres dan Perda yang substansinya baik untuk kepentingan kemaslahatan umat sesuai prinsip syariah wajib hukumnya kita dukung,” ujarnya.
Contoh sebutnya, aturan kebijakan penanganan Covid-19, kebencanaan dan lainnya.
Menjawab pertanyaan, H Sigit Sunaryanto dan ustadz Syamsul Arifin, tentang implementasi fatwa MUI soal fatwa salam lintas agama, Prof. Niam menegaskan, fatwa tersebut telah melalui kajian konferehensif.
”Fatwa MUI final salam lintas agama satu saja yang melekat pada masing-masing pemeluk agama. Justru dengan tidak mengucapkan salam lintas agama, kita menghindari bias penafsiran dari keyakinan,” tutupnya.***
Editor : M.Ridwan