DENPASAR, radarbali.id – Pemerintah Provinsi Bali mengejar target pendapatan dengan relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Tahun 2024 .
Melalui Bapenda, Pemprov Bali lagi mengeluarkan kebijakan relaksasi, berdasar dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang pembebasan administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, komposisi pendapatan asli daerah (PAD) 80 persen dari pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 200 ribu kendaraan belum membayar pajak.
“Pemprov Bali kembali mengeluarkan relaksasi ini. Karena Tahun 2024 adalah relaksasi terakhir, artinya di Tahun depan tidak ada relaksasi karena ada Undang-undang yang baru,” paparnya kemarin (6/11)
Usai relaksasi pada 30 September 2024 lalu, Bapenda kembali mengeluarkan kebijakan serupa. Karena melihat ada peluang ruang waktu yang diberikan kepada masyarakat dan diharapkan secara optimal memanfaatkan peluang ini. Kebijakan relaksasi 1 November sampai 20 Desember 2024.
”Sekitar 200 ribu kendaraan dengan komposisi 80 persen roda dua 18 persen roda empat ke atas,” terangnya.
Dengan jumlah kendaraan tersebut, nilai rupiah diperkirakan Pemprov Bali meraup sekitar Rp 103 miliar.
“Diharapkan masyarakat memanfaatkan posisi relaksasi ini kalau tidak dimanfaatkan nanti Tahun 2025 mereka harus bayar denda,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali no 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali. Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” tegas Santha.***
Editor : M.Ridwan