Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Narasi Implementasi Dalam Terobosan Kreatif: Strategi Peningkatan Pengawasan lewat Sistem Mediasi Masalah & Rehabilitasi Profesi di Propam Polda Bali

Andre Sulla • Jumat, 22 November 2024 | 02:29 WIB

 

AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST. SH. MH., Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Bali.
AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST. SH. MH., Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Bali.

Oleh: AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST. SH. MH.

(Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Bali) 

 

MENGUSUNG jargon Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, ada 16 program prioritas Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sebagai Kapolri. Mulai dari penataan lembaga sampai penguatan fungsi pengawasan.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda Bali.

Termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan oleh anggota Polri serta melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencapaian dalam pelaksanaan tugas sangat dipengaruhi oleh perilaku dan kinerja dari personel, guna mendukung organisasi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pemelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dalam penegakan hukum.

Saat ini penanganan setiap pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, langsung menjalani sidang dan dijatuhi hukuman oleh Ankum. Kemudian dilakukan masa pengawasan sampai selesai menjalani hukuman.

Personel Polri yang sudah selesai menjalani hukuman harus dilakukan rehabilitasi untuk pengembalian haknya seperti semula.

Di mana penyelenggara rehabilitasi personel pada Bidpropam Polda Bali diemban oleh Subbag Rehabpers dalam bentuk kegiatan pembinaan pemulihan profesi.

Namun pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi personel tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal mengingat keterbatasan sarana dan prasarana serta tidak adanya dukungan anggaran.

Dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Bid Propam Polda Bali atas inisiatif Kasubbid Paminal, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., membuat proyek perubahan dengan judul Strategi Peningkatan Pengawasan Melalui Sistem Mediasi Masalah dan Rehabilitasi Profesi di Propam Polda Bali.

Program Sistem Mediasi Masalah merupakan salah satu upaya atau strategi Subbag Yanduan Bidpropam Polda Bali dalam mencegah atau meminimalisir adanya penyimpangan atau pelanggaran disiplin maupun etika Polri serta komplin dari masyarakat

Proyek perubahan ini merupakan harapan terwujudnya personel Polri yang Presisi melalui peningkatan pengawasan oleh Bidpropam Polda Bali, guna memastikan bahwa pelaksanaan tugas telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan prosedural.

Sehingga penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dapat dicegah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Berikut adalah mekanisme pelaksanaan Sistem Mediasi Masalah di Bid Propam Polda Bali:

Diawali dengan adanya permintaan dari masyarakat, pelapor atau pengadu untuk meminta bantuan kepada petugas Sentra Pelayanan Propam atau SPP, agar permasalahan yang terjadi antara pelapor dan oknum anggota Polri maupun ASN Polri dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi.

Sehingga dari permintaan pelapor tersebut petugas pelayanan sebagai mediator melakukan langkah-langkah dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang terlibat sehingga permasalahan tersebut menemukan jalan keluar dan kesalahpahaman kedua belah pihak bisa diselesaikan.

Saran dari petugas pelayanan kepada pihak pelapor atau pengadu agar permasalahan yang diadukan dapat dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun sebelum petugas memberikan saran mediasi, petugas pelayanan harus terlebih dahulu mengkaji dan menganalisa uraian atau isi dari aduan pelapor atau pengadu.

Jika menurut petugas tingkat kesalahan terlapor atau teradu tidak berat dengan mempertimbangkan niat dan tujuan terlapor atau teradu dan terlapor atau teradu bukan anggota yang sering melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi dan atas pertimbangan Ankum layak untuk dilakukan perdamaian.

Jika pelapor atau pengadu menyetujui saran dari petugas, selanjutnya petugas pelayanan melakukan langkah-langkah mediasi dengan berkoordinasi dengan atasan dari terlapor atau teradu.

Adapun syarat materiil Sistem Mediasi Masalah, yaitu tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan memenuhi kriteria kesepakatan.

Sedangkan syarat formil Sistem Mediasi Masalah, yaitu penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dari terlapor di atas materai.

Anggota Polri yang mendapat kompilin dari masyarakat yang sudah diselesaikan dengan system mediasi juga dilakukan pembinaan oleh Subbag Rehabpers Bidpropam Polda Bali, untuk memulihkan atau merehabilitasi profesi dalam rangka pembinaan karier ke depannya. Sehingga diharapkan anggota Polri tersebut dapat meningkatkan disiplin dan etos kerjanya yang berdampak pada terwujudnya Polri yang Presisi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam proyek perubahan ini telah dilakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan Sistem Mediasi Masalah dan Rehabilitasi Profesi sebagai acuan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun terhadap anggota Polri.

Beberapa kegiatan telah dilaksanakan dalam tahapan jangka pendek yang difokuskan pada pemantapan dukungan stakeholder terkait, melalui komunikasi dan kolaborasi baik internal maupun eksternal, pembentukan tim efektif, penyusunan standar operasional prosedur serta pemantapan sarana pendukung seperti sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran.

Dalam pelaksanaan proyek perubahan pada tahapan jangka menengah dan jangka panjang perlu dijaga momentum kelanjutannya, dimonitor dan dievaluasi.

Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Polri khususnya Polda Bali dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui program peningkatan pengawasan.

Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan pembinaan karier bagi anggota Polri sehingga dapat bekerja dengan profesional, proporsional dan prosedural.

Proyek perubahan ini juga diharapkan sebagai solusi dalam peningkatan pengawasan kepada personil Polri, sehingga etos kerja dan disiplin anggota Polri semakin baik dengan terwujudnya Polri yang Presisi maka kepercayaan masyarakat terhadap polri akan semakin meningkat.

Sistem Mediasi Masalah dan Rehabilitasi atau Pemulihan Profesi sudah dilaksanakan sosialisasi kepada Kasipropam Polres jajaran Polda Bali.

Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat melalui kegiatan baksti sosial serta pembuatan banner yang ditempatkan di ruang pelayanan publik Polda Bali.

Dukungan Stake Holder

Dari pembuatan proyek perubahan ini, bahwa dalam setiap tahapan untuk menunjang pencapaian target kegiatan adalah sinergi antar stakeholder baik dari internal atau eksternal ( dari Ombudsman, Media dan POM TNI), kepemimpinan yang visioner, keberanian mengambil resiko dan integritas tim.

Sehingga apa yang diharapkan dalam proyek perubahan ini adalah tercapainya tujuan dan adanya manfaat bagi organisasi Polri dan masyarakat. (*) 

Editor : Rosihan Anwar