Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ditetapkan UMP Bali Naik 6,5 Persen dan UMSP Naik 8,5 Persen, Berikut Ini Rinciannya

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 12 Desember 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi-Jawa Pos.com
Ilustrasi upah minimum provinsi-Jawa Pos.com

DENPASAR, Radarbali.Id- Pemprov  Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi  Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00  naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024.

Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis. Tidak hanya itu, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024.

Rekomendasi UMP(Upah Minimum Provinsi)  dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)  Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025, tanggal 9 Desember 2024 memutuskan  Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834,00 .

 Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Penetapan UMP dan UMSP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui  Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada hari Jumat (6/12/2024)  dan Senin, 9 Desember 2024.

Penetapannya dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024.

"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," terangnya.

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga mengarahkan supaya ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#upah sektoral #ump #upah minimum