DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kasus pernikahan anak di Bali meningkat tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Rata-rata mereka berusia di bawah 14 hingga 17 tahun.
Penyebab pernikahan dini, karena hamil dan juga kekhawatiran orang tua terjadi zina. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komis Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ni Luh Gede Yastini saat dihubungi kemarin (20/1/2025).
Yastini, mengatakan, data yang diungkapkan berdasarkan permintaan dispensasi ke pengadilan negeri dan pengadian agama se-Bali.
”Itu yang alasan pengajuan dispensasi kami yang banyak diajukan. Usia paling muda di bawah 14 tahun, tahun lalu (2023) usia di atas 15 tahuh, 16 tahun dan 17 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan paling banyak meminta permohonan dispensasi adalah Kabupaten Buleleng. Kemudian, Jembrana, Karangasem, dan Bangli.
Yastini mengaku tidak tahu pasti, apakah dari pegajuan dispensasi ini di Buleleng apakah menjadi daerah yang paling banyak kasus perkawinan anaknya atau tidak. Sebab, itu hanya data pengadilan dari pengajuan dispensasi.
”Tapi saya tidak tahu apakah anyak dsipensasi yang diajukan paling banyak perkawinan anak di sana saya tidak tahu. Bisa saja mereka ajukan dispensasi mereka lebih tahu kesadaran hukum. Kalau tidak diajukan dispensasi tidak punya akta. Makanya banyak mengajukan” beber Yastini.
Mantan Direktur LBH Bali ini menuturkan, tak bisa mendata keseluruhan perkawinan anak, karena ada juga yang tidak mengajukan dispensasi.
Jumlah perkawinan anak lebih banyak ditahun 2024, berdasar peromohonan dispensasi kawin berjumlah 368 dibandingkan tahun 2023 berjumlah 335.
”Memang berdasarkan dispensasi di pengadilan seluruh bali memang Buleleng. Daerah lain, Bangli Jembrana dan Karangasem banyak mengajukan. Denpasar tahun lalu cukup banyak, tahun ini tidak sebanyak tahun lalu,”bebernya.
KPAD berharap, Pemerintah Provins Bali mengeluarkan payung hukum soal perkawinan anak. Baik dari peraturan gubernur maupun bupati/wali kota atau peraturan daerah (perda).
Menurut Yastini, dengan peningkatan angka perkawinan anak sungguh mencemas, apalagi akan menuju Indonesia emas.
”Jangan sampai perkawinan anak akhirnya banyak membuat generasi diharapkan tidak sesuai diharapkan,”katanya.
Diharapkan juga dukungan majelis desa adat, lebih berperan dengan membuat pararem. Sebab, dari banyaknya pengajuan dispensasi, ternyata sudah melewati proses adat lebih dulu.
Sehingga pengadilan mengabulkan permohonan itu, karena sudah melakukan perkawinan secara adat.
”Makanya mereka menerima permohonan itu.Walaupun anak ini masih muda. Ada di bawah 14 tahun. Nah itu, saya berharap desa adat berkenan melindungi anak-anak. Termasuk perkawinan anak yang terjadi di daerahnya buat pararem perkawinan anak,” imbuhnya.
Yastini menegaskan, maksudnya ada peran dari desa adat supaya bisa mengatur. Tidak dikawinkan secara adat terlebih dahulu, namun ajukan despensasi lebih dulu ke pengadilan.
”Indonesia ada hukum nasional, adat, dan agama Kemudian menurut saya, ini harus sekarang bagaimana cara menyikapi. Kemudian dengan payung hukum bisa sejalan hukum adat dan hukum nasional saling mengisi,” jelasnya.
Dengan adanya perda di Tingkat provinsi maupun kabupaten/kota soal perkawinan anak tersebut, untuk mengatur pencegahan perkawinan anak dan juga mengatur penanganan setelah terjadi pekawinan anak.
Misalkan, tetap melanjutkan Pendidikan, jangan sampai putus sekolah.
”Perlu rentetan yang memang harus dilakukan. Saya berharap bila memang perlu ada aturan di Provinsi Bali ada pra, pencegahan dan penanganan yang ada apa harus dilakukan Masyarakat dan lain-lain,” tandasnya.
Sementara itu, dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani dihubungi terpisah, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak dan penanganannya.
Seperti sosialisasi, advokasi dan juga pemenuhan hak anak dan perlindungan, atau konvensi hak anak melalui desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi layak anak.
”Ada 24 indikator (provins layak anak) salah satunya terkait dengan perkawinan anak yang ada dimulai dari pengasuhan keluarga,” ungkap Luh Aryani.
Pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kata Luh Aryani harus bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Dari Tingkat desa hingga provinsi upaya.
Dinsos juga membentuk pusat pembelajaran keluarga (puspaga) yang juga sudah ada di kabupaten/kota. Pemprov Bali mendorong supaya dari tingkat desa perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM.
Selanjutnya, ada forum anak daerah sebagai pelopor yang baik-baik bagi teman sebaya dan juga pencegahan kekerasan.
”Sebagai pelapor tentang masalah untuk penyelesaian kasus kekerasan pada anak seperti tingkat desa juga,” ucapnya.
Luh Aryani lebih jauh menjelaskan, Pemprov Bali mendorong terbentuk desa ramah perempuan dan peduli anak(DRPPA) yang sekarang juga sudah dilaunching ruang bersama Indonesia.
Memperkuat sinergitas di tingkat desa untuk penyelesaian isu-isu perempuan dan anak, data perempuan, anak berbasis desa, dan mengoptimalkan call center SAPA 129.”Ini yang sudah kami upayakan Dinsos PPPA Provinsi Bali.
Masalah ini juga tidak diselesaikan oleh kami tapi dari berbagai sektor. Pentahelix dengan jejaring kerja secara ngerombo atau konvergen seperti pada kasus-kasus stunting kemiskinan, inflasi dan lain-lain,” tandasnya.
Disinggung bagaimana kerja sama dengan desa adat? Luh Aryani mengklaim, Dinsos selalu melibatkan desa adat setiap kegiatan perempuan dan anak.”Kami mengundang dan melibatkan desa adat” tegasnya.***
Editor : M.Ridwan