Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

147 UMKM Dapar Sertifikasi Halal, Baru 10 Persen UMKM Punya Sertifikat di Bali

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 21 Januari 2025 | 22:53 WIB
HALAL: Sertifikasi Halal kian diminati di Bali. Sudah ratusan UMKM yang mengantongi sertifikasi.
HALAL: Sertifikasi Halal kian diminati di Bali. Sudah ratusan UMKM yang mengantongi sertifikasi.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sebanyak 147 UMKM di Bali mendapatkan Sertifikasi Halal. Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan di Balai Pertemuan Bhumiku, Kota Denpasar, pada Selasa (21/1/2025) siang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina menjelaskan, bahwa hingga Desember 2024, jumlah UMKM di Bali mencapai 442.848.

”Angka ini tidak kecil, apalagi dari jumlah UMKM ini baru transformasi formal di 154 ribu lebih. Artinya dari jumlah UMKM yang transformasi formal, ini lah tugas kita bersama mentransformasi menjadi formal, baik secara nomor induk perusahaannya, maupun dari sertifikasi halal," katanya dalam kesempatan itu.

 Baca Juga: Agar Berdaya Saing, Pruduk UMKM Bali Diupayakan Dapat Sertifikasi Halal, Ternyata Begini Alasannya

Dia menjelaskan dari jumlah 442.848 ribu UMKM yang ada, saat ini yang mendapatkan label atau sertifikasi halal baru mencapai  10,28 persen.

Pemberian sertifikasi halal itu sendiri merupakan program Bakti BCA. Dengan adanya pemberian sertifikasi halal ini, Ekadina pun mengapresiasi langkah pihak swasta yang bisa bekerjasama dalam mendukung kemajuan UMKM di Bali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur BCA John Kosasih mengatakan, sertifikat halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM di Indonesia, termasuk di Bali. Hal ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

 Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi

”Terlebih, ada peraturan pemerintah yang mewajibkan segala produk makanan dan minuman, serta jasa yang terkait dengannya, memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026," ujarnya.

Lanjut dia, UMKM merupakan pilar penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan Bali.

Oleh karena itu, UMKM perlu diberdaya. Dia menjelaskan, sertifikasi halal jadi salah satu faktor penting untuk usaha mikro dan menengah dalam mengembangkan bisnis.

”Dari data, dengan adanya sertifikasi halal, omzet UMKM mengalami peningkatan 8 hingga 10 persen. Ini jadi satu hal yang sangat positif," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#sertifikasi halal #umkm #halal #bali