Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029, Dewa Nyoman Suardana Raih Nilai Tertinggi

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 22 Januari 2025 | 00:42 WIB

 

DPRD Bali umumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029, Selasa (20/1/2025).
DPRD Bali umumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029, Selasa (20/1/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPRD Bali umumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029, Selasa (20/1/2025).

Dari 14 calon yang ikut tes, yang akan dipilih nilainya yang dirangking lima besar. Dua petahana berhasil meraih nilai tertinggi yakni Dewa Nyoman Suardana (3.029) dan I Wayan Darma (3.025).

Kemudian, peringkat 3. I Putu Arnata (3.017) dan 4. Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (3.011) dan 5. I Wayan Adi Aryanta (2.993)

Nama-nama yang masuk lima besar ini sudah dipastikan akan dipilih tinggal menunggu penetapan dan pelantikan.

Dikonfirmasi dengan Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budiutama, mengatakan, setelah diumumkan melalui media massa. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi harus diumumkan hasil fit and proper test (FPT) kepada publik.

Selanjutnya, dari DPRD Bali menyampaikan ke Pj Gubernur Bali. ”Aturannya itu Peraturan Komisi Informasi Pusat aturan itu diambil sumpah jabatan itu paling lama 30 hari kerja,” ujarnya.

Budiutama menyatakan, hasil perangkingan itu yang masuk lima besar sudah pasti terpilih. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang berhak menetapkan, DPRD Bali hanya menyampaikan hasil FPT.

”Yang menetapkan dan mengambil sumpah jabatan eksekutif dalam hal ini adalah Gubernur. Itu ada aturan paling lama 30 hari kerja,” jelasnya.

Disinggung lima orang tersebut mendapatkan nilai tertinggi? Politisi PDIP ini mengaku semua calon dinilai oleh Komisi I dengan objektif hasil dari jawaban peserta.

”Objektif mereka menilai ini orangnya mampu. Ya petahana yang lolos hasil pansel ada empat sekarang nilai tertinggi ada dua Dewa Suardana dan Darma,” tandasnya. (feb) 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar