DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Heboh penemuan adanya hak guna bangunan (HGB) di ruang laut di Tangerang dan perairan di Surabaya-Sidoarjo, Bali juga menjadi sorotan.
Sebagai yang dikelilingi laut ini juga ditakuti sudah ada yang mengantongi sertifikat HGB. Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan I Putu Sumardiana menegaskan, dari wewenang provinsi Bali dari 0-12 mil, pihaknya mengklaim tidak ada hak guna bangunan ranah ATR/BPN.
Sebab, untuk laut pemanfaatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
”Masak di laut ada bangunan. Mudah-mudahan di Bali tidak terjadi seperti itu. Ada berapa KKPRL izin yang mengacu perda tentang RTRW kami Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bali punya kewenangan 0-12 mil,” ungkap Sumardiana.
Dijelaskan laut juga perlu tata kelola, karena semua boleh mengakses memanfaatkan, tidak boleh ada kepemilihan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bertugas melakukan verifikasi jika ada yang memanfaatkan ruang laut.
”Kami hanya sebatas memberikan informasi mana yang boleh dan tidak. Setelah memberikan informasi tim kami melaksanakan verifikasi di lapangan. Tujuannya benar tidak yang diinformasikan peruntukkan budidaya atau perikanan. Yang paling penting juga apabila dlaam verifikasi dengan masyarakat tidak semena-mena langsung memberikan izin. Haru ditata kelola lautnya maka pemerintah hadir, perizinan itu dikeluarkan kementerian,” jelasnya.
Dalam pemanfaatan di laut dibagi beberapa zona berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043.
Disinggung isu yang ramai di media sosial ada yang punya HGB di laut Pulau Serangan? Sumardiana meminta untuk menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun menurutnya sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ada istilah memberikan HGB. Dipastikan izin untuk di KKPRL.
”Terkait pemanfaatan ruang sampai saat ini belum ada masalah pemanfaatan ruang 0-12 mil. Masyarakat sangat peka, ada informasinlainnya astungkara tidak terjadi di Bali karena masyarakat perduli kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Saat diperlihatkan peta Pulau Serangan yang ramai disebut ada status HGB? Sumardiana yang didampingi Kabid Kelautan Astari, menyatakan bahwa saat dicek sesuai dengan koordinat tersebut masuk dalam daratan bukan lautan.
”Kalau warnanya biru baru laut, kalau itu cokelat Perda Nomor 02 itu masuk darat,” ucapnya.
Sumardiana selalu memantau laut di Bali supaya tidak ada yang mengapling laut. Ia menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memberikan informasi kepada yang mengajukan permohonan untuk pemanfaatan ruang laut.
Siapapun boleh berusaha di laut, setiap warga memiliki hak mengelola, bukan memiliki.
”Dikelola saja, makanya diatur. Apalagi sekarang banyak, seperti wisata bahari, banyak kepentingan untuk melihat laut. Jadi salah satu destinasi wisata baru,” jelasnya.
Pengajuan untuk pemanfaatan sesuai dengan Perda RTRW m, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Untuk permohonan perizinan menggunakan OSS (Online Single Submission) wewenangnya di kementerian,” jelasnya.
Sumardiana juga menegaskan, selama ia menjadi kepala dinas tidam ada rencana maupun yang melakukan permohonan reklamasi di Bali.
Sebab, untuk melakukan reklamasi akan membutuhkan material yang banyak salah satunya pasir.
”Sampai sekarang tidak ada permohonan yang datang ke kami terkait reklamasi. Baik itu Serangan maupun di manapun. Yang jelas selama saya di sini tidak ada memohon reklamasu,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan