DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Polemik yang terjadi di Pulau Serangan ternyata lantaran rencana pembangunan yang akan dilakukan PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Sorotan itu datang dari pemerhati lingkungan di Bali, yakni Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali.
Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Krisna Dinata mengecam pemasangan pelampung di wilayah perairan Serangan.
Selain itu mempertanyakan pemanfaatan Hutan Mangrove karena akan mengancam kelestarian pohon di sana.
Dikonfirmasi dengan Kepala Komunikasi PT BTID Zakki Hakim, mengatakan, untuk permintaan pencabutan pelampung di laut, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya telah menyampaikan ke manajemen, hingga saat ini menunggu jawaban dari manajemen BTID.
Kemudian, soal pengajuan izin pemanfaatan tahura atau hutan mangrove seluas 27,99 hektare kata Zakki untuk pusat penelitian dan wisata alam.
Pemanfaatan Hutan Mangrove untuk wisata alam, Zakki mengatakan PT BTID menjalankan program pemerintah. Untuk pemanfaatan tahura, ada pihak/investor yang membangun pusat penelitian International Mangrove Research Center MBZ-HuW sebelumnya telah dilakukan groundbreaking Mei 2024 lalu.
Kemudian, akan dibuat akses-akses menuju Hutan Mangrove dan ke pura-pura.
”Akan dibuat akses ke hutan mangrove dan akses ke pura -pura. Ya riset dan wisata alam serta kebutuhan religius,” jelasnya.
Hingga saat ini pengajuan izin pengelolaan hutan mangrove menuju tahap akhir. Zakki menegaskan, BTID menjalankan hanya program pemerintah, tentunya pemanfaatan hutan mangrove sesuai aturan.
”Kami mengikuti aturan pemerintah. Kami mendukung apa yang diinginkan pemerintah. Kami siapkan akses, listrik dan air,” tegasnya.
Seperti diketahui, Walhi menyampaikan kepada awak media, mengecam BTID telah memasang pelampung di perairan Serangan. Itu diduganya sebagai bentuk privatisasi perairan Serangan oleh BTID.
Bahkan, setelah di-track melalui citra satelit, pelampung yang bermasalah itu sudah terpasang dari 20 Juli 2018 lalu. Pelampung tersebut memblokir kurang lebih 46,83 hektarE dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.
’’Pemasangan pelampung itu kami kecam keras karena memang menurut hemat kami memang tidak ada dasarnya BTID pasang pelampung,’’ ungkap pria yang akrab disapa Bokis.
Sebelumnya, Tantowi Yahya selaku Komisaris Utama PT. BTID telah memberikan klarifikasi pada lalu (30/1), pemagaran tersebut sebagai upaya pengamanan dari indikasi tindakan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) liar.
’’Kami menilai jika pernyataan atau alasan Tantowi Yahya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Karena, satu, dia tidak punya dasar,’’ sambungnya.
Kedua, menurutnya, tindakan menutup akses perairan justru memberikan dampak terhadap nelayan dalam mengakses perairan atau mengakses wilayah laut yang ada di Serangan.
Disampaikannya, jika memang terjadi penyelundupan atau hal yang bertentangan dengan perundang-undangan, pihak BTID bisa berinisiatif untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
’’Bukan justru berinisiatif untuk memagari perairan, sehingga membatasi akses nelayan dalam mencari akan, dan mencederai sumber penghidupan mereka,’’ kata Krisna.
Poin lainnya yang menjadi sorotan, yakni; penggusuran UMKM masyarakat Serangan karena berada di wilayah mangrove, namun menerima pengajuan kawasan mangrove yang akan dikelola oleh BTID.
’’Dalam hal ini, UPTD Tahura kami lihat sikapnya itu tedeng aling-aling, tumpul terhadap BTID yang melakukan pengajuan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 27 hektare, tapi tegas terhadap UMKM-UMKM di Desa Serangan,’’ sesalnya.
Ia menyebutkan sebanyak 17 bangunan usaha warung makan atau kuliner yang masuk dalam kawasan Tahura Ngurah Rai diberikan surat peringatan yang dikeluarkan oleh DKLH UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dalam surat itu, pemilik UMKM diminta segera membongkar bangunannya karena diduga mengancam mangrove.
’’(Kami, Red) mempertanyakan serta menantang UPTD Tahura, berani nggak nolak pengajuan 27 hektare oleh BTID,’’ ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti reklamasi Serangan yang merupakan bentuk perampasan ruang terhadap masyarakat Serangan.
Selanjutnya, Pembangunan proyek kanal wisata yang diduga sebagai bentuk privatisasi kawasan oleh PT. BTID yang mengisolasi masyarakat Serangan; dan pengajuan PKKPRL oleh PT. BTID yang diduga merupakan upaya perusahaan untuk menguasai perairan Serangan.
’’Pemangku kebijakan di Bali, baik itu gubernur, wali kota, dan juga pemangku kebijakan di pusat (seperti, Red) presiden dan kementerian-kementerian terkait itu sudah sepatutnya mengambil sikap yang berpihak terhadap rakyat, (dengan, Red) memaksa BTID untuk mencabut pelampungnya agar masyarakat kembali melaut,’’ desak pria yang akrab disapa Bokis ini.
Kemudian diharapkannya, agar Kementerian Kelautan dan Perikanan agar jangan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), karena diduganya sebagai upaya untuk mensegmentasi atau menguasai perairan di Serangan.
Terakhir, pemerhati lingkungan berharap supaya mengevaluasi terkait dengan aktivitas investasi yang dilakukan oleh PT. BTID dan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini.***
Editor : M.Ridwan