Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KEBIJAKAN BARU! Lembaga Bandel Tak Bawa Tumbler, Harap Diviralkan, Siswa Tak Wajib, Begini Alasannya

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 12 Februari 2025 | 15:48 WIB
VIRALKAN!: Kadiskominfos Bali Gede Pramanan dan Plt DLHK Bali Made Rentin menjelaskan soal kebijakan wajib tumbler (11/2/2025)
VIRALKAN!: Kadiskominfos Bali Gede Pramanan dan Plt DLHK Bali Made Rentin menjelaskan soal kebijakan wajib tumbler (11/2/2025)

DENPASARradarbali.jawapos.comGerakan membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik hingga saat ini belum optimalMeski ada yang protes karena ketika diwajibkan untuk kalangan siswa, hal itu dirasa memberatkan.

Sebab, ada  yang tidak mampu membeli tumbler.  Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dan Plt Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Made Rentin meminta viralkan bagi instansi atau lembaga yang masih memakai plastik. 

 Baca Juga: Kabur, 1 DPO Pengeroyokan Saudara Pengantin Dibekuk

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.

Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan, siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” tandasnya.

 Baca Juga: 4 Pria Diamankan 2 Orang Buron, Terkait Keroyok Driver Online di Labuan Sait

Lebih lanjut kata Rentin, kantin-kantin sekolah dilarang  menjual air kemasan. Pihak sekolah diharapkan menyiapkan  air. "Untuk sementara siswa tidak ada kata wajib, sementara masih terbatas imbauan," kata Rentin. 

Pria yang menjabat sebagai Kalaksa BPBD Bali,  menjelaskan ada tiga surat internal yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Bali, yakni pertama untuk internal Pemprov Bali, kedua bupati/wali kota, dan ketiga instansi vertikal dan perguruan tinggi dan bank.

Pemprov Bali ingin memberikan contoh komitmen tidak menyediakan plastik termasuk kantin di kantor-kantor  dilarang menjual air kemasan.

"Pegawai Pemprov harus menjadi garda terdepan. contoh panutan serta teladan menerapkan pola hidup bersih dan sehat salah satunya menaati pelaksanaan pergub tersebut," tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#DLHK #pemprov bali #tumbler #diskominfo #radarbali