Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kriminalitas Meningkat dan Meresahkan, Dewan Bali Minta Revisi Perda Desa Adat

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 3 Maret 2025 | 04:14 WIB
SOROTI KRIMINALITAS: Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha
SOROTI KRIMINALITAS: Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  -  Belakangan ini banyak kasus kriminal banyak terjadi di Bali. Mulai kasus, pencurian, jambret hingga pembunuhan sadis.

Dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat serta kerjasama antara kepolisian dan  pecalang sebagai penjaga desa adat. Di lain sisi, adanya dorongan untuk revisi perda desa adat menambahkan soal pembayaran seperti kipem.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha saat dihubungi  Minggu (⅔/2025). Supartha mengatakan, Bali sebagai tujuan wisata dunia seharusnya keamanan lebih terjamin.

Banyak yang ingin berwisata dan menikmati budaya.  Untuk mencegah kriminalitas ”Akhir-akhir ini banyak dilihat kriminalitas.

Selain hukum positif yang diatur oleh pusat dalam KUHP dalam undang-undang hukum pidana sebagai tugas polisi, tetapi kami buat di dalam membuat regulasi.

Memperkuat dengan cara merevisi perda desa adat dikolaborasi dengan perda lain terkait keamanan,” terang politisi asal Tabanan. 

Dijelaskan, dalam revisi itu mengatur pendatang hak dan kewajiban serta perannya.  Syarat-syarat datang ke Bali. Caranya,  salah satu dihidupkan kembali kipem.

Namun, narasi dan jenisnya berbeda.”Ya revisi desa adat Perda Nomor 04/2019. Di sini ada stakeholder berperan. Ada pecalang adat awig-awig pararem dan sebagainya kami kedepan hal yang mengikat dan mengatur,” terangnya. 

Meski KIP (Kartu Identitas Pendatang) /Kipem telah dihapus dalam UU Administrasi kependudukan, kata Supartha  nanti dalam revisi Perda Desa Adat penamaanya berbeda. Tujuannya dari pungutan itu memiliki alas hukum untuk penertiban penduduk dan pendatang.

”Nanti kami formulasi dengan istilah lain dengan nama dan jenisnya berbeda, yang penting dapat dipakai sebagai alas hukum untuk penertiban penduduk dan pendatang,” beber Supartha yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Bali.

Surat tanda lapor diri yang ditangani oleh desa adat nanti bila merevisi Perda Provinsi Bali nomor 4/2019 tentang Desa Adat di Bali, khusus mengatur wewenang dan mengatur  pendataan kependudukan.

”Bila di revisi perda tersebut, revisi dengan melakukan harmonisasi dari perda-perda tersebut,” ungkapnya. 

Seperti diketahui kasus kejahatan terjadi diantaranya  penusukan di  Jalan Nangka dan perampok bunuh korban di Jimbaran.***

Editor : M.Ridwan
#perda #desa adat #dewan bali #dprd bali