Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disnaker Terima Aduan Driver Ojol Tak Terima BHR, Total Ada 12 Aduan ke Posko Pengaduan THR

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 26 Maret 2025 | 07:05 WIB

 

USUT THR: Pengawas ketenagakerjaan dan Kabid Hubungan Industrial di Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Provinsi Bali,
USUT THR: Pengawas ketenagakerjaan dan Kabid Hubungan Industrial di Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Provinsi Bali,

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali telah menerima 12 aduan  berkaitan tidak menerima THR yang wajib diberikan oleh perusahaan ke pekerja.

Dalam jumlah  12 aduan itu ada satu pengaduan sopir ojek online (ojol)  belum menerima bonus hari raya (BHR) dari aplikator.

Padahal soal BHR adalah kebijakan Presiden  Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti dengan terbitnya  surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Meirita didampingi empat Pengawas Ketenagakerjaan yakni, Putu widyatmika Nengah Gangga Wijaya, Made Rika Agustika, dan Komang adi santika ditemui posko pengaduan di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, (25/3/2025).

Dia mengatakan, untuk aduan BHR dari kurir dan pengemudi ojol belum bisa mereka tindaklanjuti seperti aduan pekerja pada umumnya karena tidak ada regulasi mengatur.

Sehingga untuk aduan BHR hanya dicatat dan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).

”Pencatatan  laporkan ke pusat karena sistemnya mitra dia (driver)  setara  dengan pemiliknya. Wasnaker tidak  berwenang tidak  ada aturan regulasi lebih. Kami menerima,  hanya input. Itu baru satu saja,” jelasnya.

Pengaduan yang diterima berjumlah 12 terdiri dari lima aduan langsung dan tujuh aduan online yang lewat link Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meirita menjelaskan, berdasarkan aturan THR harus diterima pekerja  h-7 hari raya. Untuk Nyepi, pekerja Umat Hindu paling lambat menerima tanggal 22 Maret  dan Idul Fitri paling lambat 25 Maret.”Idul Fitri paling lambat hari ini (kemarin, red). Ada satu perusahaan tiga pelapor maka yang dilaporkan  ada  10 perusahaan,” imbuh Meirita.

Pengawas Ketenagakerjaan  telah melakukan pembinaan satu perusahaan yang diadukan, sehingga THR akhirnya  dicairkan oleh pihak perusahaan. Selanjutnya sisa aduan  masih diproses, karena butuh verifikasi hingga pengecekkan ke perusahaan.

Tak perlu khawatir walau sebentar lagi libur, posko aduan tetap dibuka secara online.

”Cuti bersama, tapi  masih bisa lapor   lewat  online  masukin di  link sana pasti  diproses. Walau tidak bisa langsung terjun  karena verifikasi dulu,” imbuh Wasnaker Rika Agustika

Dibandingkan tahun lalu pengaduan tahun diperkirakan lebih banyak karena dua hari raya. Tahun lalu aduan yang diterima Disnaker 18 aduan, sedangkan tahun ini sudah ada 12 aduan.

12 Aduan terdiri dari laporan  THR Nyepi ada 4 orang yang mengadu, yang diadukan ada 3  perusahaan.”Jadi sisanya ada  8 orang itu Idul Fitri,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#disnaker #pengaduan #thr