DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Fenomena praktik yang tak lazim yakni kawin kontrak ternyata sering dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal supaya bisa memiliki tanah atau aset di Bali.
Hal itu disoroti oleh Fraksi Demokrat-NasDem pada pemandangan umum (PU) yang dibacakan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa (8/4/2025).
Mereka menyoroti saat ini banyak penyelundupan hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA).
"Maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa Wisatawan Asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal,” ungkapnya, mengejutkan.
Tujuannya kata dia, untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah dan aset lainnya,
”Seperti Hotel dan Vila, mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan Intansi terkait," pinta Mantan Bupati Karangasem ini.
Hadir Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta ditemui usai sidang paripurna, salah satu upaya mencegah penyeludupan hukum dengan membuat perda nominee.
Progresnya hingga saat rencana pembuatan perda tersebut sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Kami sudah menyusun semua termasuk konsep akademisnya. Dengan cara Perda Nominee inilah kami dapat menindaklanjuti bukan hanya urusan kawin kontrak saja, tapi PMA begitu dengan vila ilegal dan banyak sekali investasi yang akan ada di Bali," katanya.***
Editor : M.Ridwan