Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

2025 Sosialisasi, Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Sesuai Peraturan Pusat, Ngeri Sampah di Bali per Hari sekitar 3.500 Ton

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 9 April 2025 | 07:30 WIB
FAKTA SAMPAH: sampah botol air minum  kemasan plastik di pantai Kuta , beberapa waktu lalu.
FAKTA SAMPAH: sampah botol air minum kemasan plastik di pantai Kuta , beberapa waktu lalu.

DENPASARradarbali.jawapos.com Pengolahan sampah berbasis sumber segera dilakukan karena Bali sudah darurat sampah. 

Pasalnya kondisi sudah mengerikan. Setiap harinya sampah yang dihasilkan masyarakat di pulau dewata sekitar 3.500 ton. Termasuk sampah plastik.

Plt Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Made Rentin, dari 3.500 ton sampah per hari, sekitar 17 persennya disumbang sampah plastik.

”Oleh karena  jadi concern kami di DKLh, karena sampah plastik tidak bisa dimanfaatkan kembali kecuali kategori tertentu, sehingga larangan produsen plastik itu menjadi sorotan dalam kebijakan kemarin,” ucapnya.

Larangan produksi air minum di bawah 1 liter dan juga dilarang beredar tertuang pada SE nomor 9/2025 menurut Rentin itu  tidak berdiri sendiri. Sebab,  ada peraturan Menteri  Lingkungan Hidup yang mengatur hal yang sama  sejak 2019.

Maka,  peta jalan pengurangan sampah plastik dari produsen diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75/ 2019. Seharusnya sudah harus diterapkan,  Bali  termasuk terlambat  menerapkan.”Oleh  karena itu  kemarin sejalan  dengan ketetapan yang menjadi ketetapan di tingkat nasional,”bebernya.

Bagaimana dengan warung atau UMKM yang sudah menyetok air di bawah 1 liter? Kata Rentin SE itu belum langsung dijalankan dan penerapan sanksi, tetapi saat ini masih lakukan sosialisasi dan edukasi. 

Pemprov Bali belum langung menjalankan karena dibutuhkan masa transisi.

”Kan ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kami berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu. Setelah penghabisan itu tidak merequest stok baru utk air kemasan di bawah 1 liter,” jelasnya.  

Ditegaskan oleh Rentin yang dilarang menjual air minum, itu dari proses produksi, distributor dan termasuk menjualbelikan air minuman kemasan di bawah 1 liter.

”Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kami awali dengan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.

Penerapan SE paling lambat dilakukan 1 Januari 2026. Maka, kini ada waktu untuk transisi dan sosialisasi.

”Dalam SE ada penetapan paling lambat 1 januari 2026 sudah diterapkan. Artinya senggang waktu 2025 adalah masa  untuk sosialisasi dan edukasi,” jelas pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD Bali ini.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, sanksi dalam  SE (surat edaran) yang disebut membebankan desa adat karena diwajibkan TPS3R, menurutnya Pemprov Bali berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis sumber nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi yang  didapatkan  akan kuatkan desa adat.

”Nanti tanggal 11 April  Pemerintah Pusat akan melaunching Gerakan Bali Bersih Sampah ini, nanti akan kami tindaklanjuti pemkab kota dengan OPD-OPD  bergerak semua di desa dan ada binaan,” imbuhnya.***

Editor : M.Ridwan
#Rentin #DLHK Provinsi Bali #pengolahan sampah #sampah plastik