DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pro dan kontra menyeruak menyusul Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satunya melarang produksi air minum kemasan ukuran kurang dari 1 liter. Sanksi sosial tegas disiapkan bagi pihak yang bandel.
Seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.
Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk "raksasa" PT Danone.
"Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah," tegas Koster di Jaya Sabha Denpasar Minggu 6 April 2025.
Dikonfirmasi ada pengusaha yang keberatan, Koster cuek. Tegaskan bahwa keputusannya untuk Bali bersih dan bebas dari sampah plastik.
”Keberatan saja silahkan. Tetap akan jalan,” tegas Koster ditemui usai Kunjungan Resmi Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea (MOE ROK) untuk Mendukung Program E-Mobility di Indonesia* bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali kemarin (10/4)
Koster menyatakan, jika keberatan dengan peraturan itu, ia mempersilakan memproduksi kemasan yang lebih dari seliter. Sanksi jika ditemukan pengusaha membandel, Gubernur Bali akan tidak menerbitkan izin usaha tersebut.
”Izinnya tidak diberikan (kalau masih bandel,red),”ketusnya.
Ditanya bagaimana ketersediaan air di fasilitas publik? Pihak swasta yang akan menyiapkan.”Oh nanti pihak swasta yang menyiapkan,” katanya.
Koster menegaskan semua pihak untuk patuhi surat edaran nomor 9 dan tidak neko-neko.”SE harus jalan dan sukses kalau mau Provinsi Bali ini baik dan bersih jalankan SE itu jangan neko-neko,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan